Breaking News

REDAKSI



BADAN HUKUM PT. MEDIA KRIMSUS NEWS

  • SK.Kemenkumham No. AHU - 012439.AH.01.30.Tahun 2024
  • NPWP. 05.572.261.5-115.000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA : 2902240090409
  • PB-UMKU: 290224009040900010001
  • TDPSE Kominfo : 005973.01/DJAI.PSE/02/2024
  • KBLI : 63122 + 58130
  • AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 50 PT. MEDIA KRIMSUS NEWS 1 Maret 2024
  • Nomor Rekening Perusahaan :
  • Bank BRI : Masih Dalam Perbaikan
STRUKTUR MEDIA KRIMSUS NEWS TV

01  OWNER PT MEDIA KRIMSUS ELIZARO LASE

02 Pimpinan redaksi ELIZARO LASE

03 WAKIL REDAKSI BERKAH SETIAWAN  

04 BENDAHARA:Mariana sari br sinurat:bendahara


KONTRIBUTOR  LIPUTAN INTERNASIONAL
  1. Julius Giawa      

KONTRIBUTOR REPORTER PRESENTER


TIM SATGASUS
  1. Yaman Ibrahim       
  2. Mhd. Anwar Lubis  
  3. Dandang Simamora
  4. Andi putra jaya zandroto 
  5. Bondi ARDIANSYAH 

TIM INVESTIGASI SUMUT 

Ok
DEWAN PEMBINA 
  1. Pur TNI Amoni Lase,
  2. Pur polri Nasib Sembiring 
  3. Suryanto PD.SH.MH.M.Kn
  4. Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D
  5. Rohmat Selamat SH.M.Kn
  6. Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin
  7. Pangeran Sanggau Kalbar
  8. Drs H. Gusti Arman M.Si 

PENASEHAT HUKUM
  1. Neformasi Halawa, SH.C.NSP,C.HMt
  2. Gatot Dwi hertanto, ST. SH. MH
  3. Rohmat Selamat SH.M.Kn
  4. F. Rosyid Pamudji SH.MH
  5. Dr. Nursyam S. Noor, SH. SE. MM.
  6. Sugianto SH.SE.M.Ak
  7. Yayat Wowor SH
  8. Muhammad Rusli Efendi SE.SH
  9. Riswandi Nusbar SH.

PROGRAMER DAN EDITOR
  1. Sukma Jaya
  2. Julius Giawa

Wartawan seluruh NKRI 

1,ANTONI : koordinator liputan Nusantara 


1. PROVINSI DKI JAKARTA


2. PROVINSI SUMATRA UTARA :
  1. Formen Arifin Sinaga - Sumut
  2. Lasti Derita Mentawai Purba - korlip sumut
  3. Tetymawati Lase -Sumut
  4. Febrianti Lase - Sumut
  5. Richard esteins Lase - Sumut
  6. Tema Sokhi Zebua - pulau Nias
  7. Terima suli ano sinaga
  8. Delima mati Harefa - Wartawan Pulau Nias
  9. Hendra pardede - Wartawan Sumut
  10. Sujadi - Wartawan Sumut
  11. Suhendri - Koordinator Kab. Simalungun Sumut
  12. Bastian gulo - Wartawan Labusel
  13. Life Lahagu - Wartawan Labusel
  14. Syukur Harefa - Wartawan labusel
  15. Fauna Duhu Halawa - Wartawan Labusel
  16. Cafe Rius Harefa - Wartawan Labusel
  17. Rahmat Samosir - Kabiro Toba
  18. Aria man Zega - Wartawan Sumut
  19. Sudarman Halawa - Wartawan Sumut
  20. Aluizanolo Gea - Wartawan Sumut
  21. Boker Simbolon- Wartawan Sumut
  22. Marulianto - Wartawan Batu Bara
  23. Pardomuan Simbolol Wartawan Batu Bara
  24. Jabunga Simbolon - Wartawan Asahan
  25. Herman Waruwu - Wartawan Pulau Nias
  26. Metiarni Harita - wArtawan seluruh Indonesia 
  27. Pardamean Mispah - Wartawan madina 
  28. Dwiermandi - Koordinator batu bara 
  29. Saiful Ramazan - Wartawan Batubara
  30. Adirman Halawa - Kabiro Kab. Madina
  31. Yunisa lase Kabiro Labura
  32.  Subarani Waruwu Kabiro labusel 
  33. Boker Simbolon wartawan Sumut 
  34. Dorman lase: wartawan Sumut 
  35. Torotodo lase wartawan Sumut 
  36. RONIU ARVAN SINURAT  KABIRO  BATU BARA 

3. PROVINSI JAMBI :


4. PROVINSI JAWA BARAT :
  1. Budi Mulyana - Kaperwil
  2. Carwita - Kabiro Kab. Indramay
  3. Ilman Gita Mulyadi, SH - Wakabiro Kab. Karawang
  4. Dicky Ardiansyah - Wartawan
  5. Levisya Ganes Tiara: kordinator Jawa barat 

5. PROVINSI RIAU :
  1. Farizal aqsori - wakaperwi
  2. Suheri : kaperwil 


6. PROVINSI BANTEN :

7. PROVINSI NTB :
  1. Sahidan Agung, SH - Kaperwil
  2. Heni Heltiana Hutri S.Ak - Wartawan NTB

8. PROVINSI ACEH 

9. PROVINSI SUMATERA BARAT :
  1. Zainal Abidin - Kaperwil 
  2. M. Fauzan Nasution - Wartawan
  3. Jasman - Wartawan
  4. M. Harris - Kabiro Kab. Solok 
  5. Syukri - Wartawan kab. Solok
  6. Syamsul Kanar - Wartawan Kota Padang 
  7. Zamzani - Wartawan Kab. Padang Pariaman
  8. Samsuardi Kabiro kota pekan baru 
  9. Antonius Investigasi  Padang 

10. PROVINSI BENGKULU :
  1. Junaidi - kaperwil

11. PROVINSI BENGKULU SELATAN :
  1. Antoni - Kaperwil

 12. PROVINSI SULAWESI UTARA :
  1. Mychael Roy Lewi Mangan - Kaperwil

13. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR :


14. PROVINSI LAMPUNG
  1. Santori - Kaperwil 
  2. Manan Zahirudin - Wakaperwil
15. PROVINSI JAWA TIMUR :
  1. SITI KOMARIYA  kaperwil 
  2. Muhtarom - Wakaperwil
  3. Eva Maulidia Kabiro Jawa Timur 

16. PROVINSI SUMATERA SELATAN
  1. Baharudin - Kaperwil
  2. Mr. Suharman - Kabiro Kab. O'i
  3.  Ahmad Reza Andaresta- Kabiro Kab. Ogan Komering Ulu Selatan 
  4. Herman Sagita - Waka biro Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
  5. Yuliar Hamidi - Waka biro Kab. Ogan Komering Ulu Sumsel 
  6. Asli min - Kabiro Kabupaten Lahat
  7. Sarimudin - Wartawan Sumsel
  8. Erzun - Wartawan Sumsel
  9. Deky m Herawan Efendi  redaktur 

17. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
  1. Muhammad Efendi - Kaperwil 
  2. Miral duS Nainggolan - Wakaperwil
  3. Muh. Nur- Wartawan Kab. Kutai Timur
Kalimatan Barat 

 1.kaperwil AMIR NURHAMZAH,.ST,.SH,.M.H.

Kalimatan tengah 
Nama ato  kabiro  Barito Utara 

Propinsi Bitung 
1 sofyan: kepala investigasi 

---------------------------------------------- 

 LEMBAGA MITRA : 

  • Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI)
  • Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)
  • Forum Ononiha Bersatu Indonesia (FORBES)

PEMBERITAHUAN

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta team investigasi medikrimsuspolri.com mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999. Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum.

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  • Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
  • Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
  • Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting. Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker. Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
  • Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
  • Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu : Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika. Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
  • Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
  • Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
  • (7). Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
  • (8). Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
  • Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
  • Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
  • Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.


PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA

PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. MEDIA KRIMSUS NEWS TAHUN 2024, PIHAK PT. MEDIA KRIMSUS NEWS TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

  1. NARKOTIKA
  2. PEMERASAN / PUNGLI
  3. PENIPUAN / PENCURIAN
  4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA
  5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. MEDIA KRIMSUS NEWS UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
  6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG DI MEDIA ONLINE LAIN-NYA
  7. MELANGGAR Undang Undang ITE
  8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
  9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. MEDIA KRIMSUS NEWS serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT. MEDIA KRIMSUS NEWS


PETUNJUK :

  1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
  2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
  3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
  4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media mediakrimsuspolri.com maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi

ALAMAT REDAKSI

Jalan Dewa Ujung  No. 56 RT.013 / RW.002 Ciracas Kota Administrasi, Jakarta Timur, Ibu kota Jakarta Pusat, Contact Redaksi WA/Hp. 082122113294

Email : mediakrimsuspolri.com@gmail.com

Link : https://www.mediakrimsuspolri.com

AlAMAT PERUSAHAAN

JL. JALAK LK X, Desa/Kelurahan Lestari, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Contact Owner WA/Hp. 085373372196

LOGO MITRA

Logo : Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI)



Logo media krimsus news 
Media propam news tv kerja sama 
Media mitra mabes. Kerjasama 
Logo kerja sama : media krimsus news tv.id
Logo Media Grup Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)


Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Pimpinan umum Elizaro Lase, Pimred Muhamad Lutfi, SH, Reporter Internasional Julius Giawa
Foto Program Proritas Kapolri 

Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 

Julius Giawa Bersama Dr. Asep Setiawan Anggota Dewan Pers


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com