Breaking News

REDAKSI



PENERBIT

           PT. MEDIA KRIMSUS NEWS
               https://www.mediakrimsuspolri.com

  • SK.Kemenkumham No. AHU - 012439.AH.01.30.Tahun 2024
  • NPWP. 05.572.261.5-115.000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA : 2902240090409
  • PB-UMKU: 290224009040900010001
  • TDPSE Kominfo : 005973.01/DJAI.PSE/02/2024
  • KBLI : 63122 + 58130
  • AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 50 PT. MEDIA KRIMSUS NEWS 1 Maret 2024
Nomor Rekening Perusahaan :

Bank BRI : 5285-01-026695-53-3
          -----------------------------------------+
NO HP :081246633924
NO  HP 085373372196

PENERBIT

PT. MEDIA KRIMSUS NEWS

  •            

    DIRUT PT MEDIA KRIMSUS NEWS POLRI.COM

  • NAMA ELIZARO:LASE

  • Pimpinan redaksi 

  • Nama:Mohamad Lutfi 
WAKIL pimpinan redaksi 

Nama: Mariana br Sinurat 

Sekretaris NAMA:Julius giawa 

Bendahara NAMA: Zulia ida yanti 

Administrator NAMA: Siti khotijah

DEWAN PEMBINA 
  • Pur TNI Amoni Lase,

  • Pur polri Nasib Sembiring 
  • Suryanto PD.SH.MH.M.Kn
  • Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D
  • Rohmat Selamat SH.M.Kn
  • Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin
  • Pangeran Sanggau Kalbar
  • Drs H. Gusti Arman M.Si 

PENASEHAT HUKUM
  • Reformasi Halawa, SH.C.NSP,C.HMt


  • Gatot Dwi hertanto, ST. SH. MH
  • Rohmat Selamat SH.M.Kn

  • F. Rosyid Pamudji SH.MH

  • Dr. Nursyam S. Noor, SH. SE. MM.

  • Sugianto SH.SE.M.Ak

  • Yayat Wowor SH
  • Muhammad Rusli Efendi SE.SH
  • Dian Ru
  • Riswandi Nusbar SH




Dirut MEDIA KRIMSUS NEWS 


  •  ELIZARO. LASe

  • Wakil Redaktur :
  •  Deki M. Herawan EFENDI

  • Staf Ahli Redaksi :

  • For men Arifin SINAGA

  • Intelijen Redaksi : Sofyan

  • Juru Bicara Redaksi 
Wartawan kabupaten 
Batu BARA SAMUEL SAMOSIR
KOORDINATOR LIPUTAN TV & LIPUTAN LIVE STREAMING SELURUH NKRI
  • Koordinator Liputan Seluruh NKRI 

  • : Agustinus ZEBUA

WAKIL KOORDINATOR 
 SUMUT 

-------------

Koordinator INVESTIGASI LIPUTAN SELURUH NKRI
  • ZAWIRANDA S,sos

  • Investigasi Liputan Seluruh NKRI :
  •  

  • Investigasi Lapangan Seluruh NKRI : 

  • Fitrianto

PROGRAMER DAN EDITOR
  • Sukma//sefti
 
LEMBAGA MITRA
  • SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA (SIJI)

REDAKTUR PELAKSANA SUMATERA UTARA
  • DADANG SIMAMORA(SH)

KAPERWIL DAN WAKAPERWIL SUMUT 
  • Kaperwil Sumatera Utara :

  •  BAZA Tulo ZEBUA

  • Wakaperwil Sumatra utara

  • KORLAP SUMATRA UTARA
  •  
  • Lasti DERITA Mentawai  PURBA 
ANGGOTA KORLAP SUMUT

TETYMAWATI :LASE 

  Febrianti:  LASE

.............Richard esteins : LASE

KOORDINATOR WILAYAH/DAERAH SUMUT

SUGENG.S
  • Koordinator Kab. Madina Provinsi Sumut 

  • : Sony Tehe LASE

  •     koordinator Kab. Asahan Provinsi Sumut :

  •  MUJIANA

  • Koordinator Kab. Batubara Provinsi Sumut :

  •  DWI ER MANDI

  • Koordinator Kab. Samosir sumut :


  • Koordinator Kab. Simalungun Sumut :

  •  Suhendri

 Nama ; Sujadi 
Jabatan wartawan Sumut 
KABIRO DAN WAKABIRO SUMUT
  • Kabiro Kab. Asahan Provinsi Sumut :

  •  PARSAORAN Sihaloho

  • Waka biro Kab. Asahan Provinsi Sumut


  • : Riston Alexander ARUAN

  • Kabiro Kab. Batubara Provinsi Sumut :

  •  Saiful RAMAZAN

  • Kabiro Kab. Labuhan Batu Provinsi
  •  Sumut

  • YULISA LASE

  • WARTAWAN KABUPATEN
  •  LABUHAN BATU SELATAN 
Kabiro labusel 

:sabar senang hati halawa 

Wartawan labusel:

:   Bastian gulo 

:      Life lahagu
 
   :  Syukur Harefa 

           :Fauna DUHU  haLAWA

:Cafe RIUS HAREFA

: SARO WARUWU

  • Kabiro Kab. Mandailing Natal Provinsi Sumut :  

  • ADIRMAN HALAWA

  • Kabiro Kabupate Tapanuli Selatan :

  • WARTAWAN TOBA 

  • KABIRO TOBA

  • RAHMAT  SAMOSIR 

WARTAWAN/REPORTER SUMUT
  • ARIAMAN ZEGA, 

  • Sadar man HALAWA - 

  •  ALUIZANOLO GEA -


  • Boker SIMBOLON, 

  • WARTAWAN KAB ASAHAN

  • Nuraini Hasibuan wartawan  Sumut 





  • Jon Erwin Simarmata 


  • WARTAWAN KAB BATUBARA

  • MARULIANTO
  •  
  •  Pardomuan SIMBOLON - 
  • JABUNGA SIMBOLON,

  • ------------------------------------------------------
  • KABIRO TANJUNG BALAI

  • Efendi ND

Wartawan pulau Nias /$umut

Nama: TEMA SOKHI ZEBUA,STH 




NAMA:DELIMAWATI HAREFA
JABATAN WARTAWAN SELURUH PULAU NIAS


Kabiro Nias 
Andre walki saro Waruwu 
---------------------------------------------- 
KAPERWIL DAN WAKAPERWIL RIAU
  • Kaperwil Provinsi Riau : 

  • Farizal AQSORI

  • Wakaperwil Provinsi Riau
  •  : Suhairi

KAPERWIL DAN WAKAPERWIL SUMBAR
  • kaperwil provisi sumatera barat :

  •  Zainal Abidin

  • Wartawan sumatera barat : 
  • M.FAUZAN NASUTION


KABIRO DAN WAKABIRO SUMBAR
  • Kabiro kab. Solok Sumbar : M. Harris


WARTAWAN/REPORTER SUMBAR
  • Wartawan Kota Padang -

  •  Syamsul Kanar


  • Wartawan Kab. Padang Pariaman -

  •  Zamzani

  • Wartawan kab. Solok Sumbar :

  •  SYUKRI 


KAPERWIL DAN WAKAPERWIL PROV. BENGKULU
  • kaperwil provinsi bengkulu : JUNAIDI
KAPERWIL BENGKULU SELATAN 


Antoni

KAPERWIL DAN WAKAPERWIL SULAWESI UTARA
  • Kaperwil Sulawesi Utara :
  •  MYCHAEL Roy Lewi Mangan

KAPERWIL DAN WAKAPERWIL PROV. KALIMANTAN Timur
  • Chandra Winata
  •  
Kaperwil Kalimatan barat 
Nama Edy Widodo 

KABIRO DAN Waka biro KALIMANTAN TIMUR
  • Kabiro Kab. Kutai Kartanegara 
------------------
KAPERWIL DAN WAKAPERWIL PROV. LAMPUNG
  • Kaperwil Lampung

  • SAN TO RI

  • Waka per wil Lampung : 

  • MANAN Zahirudin

KABIRO DAN WAKABIRO LAMPUNG
  • Kabiro Kab. Tulang Bawang Barat - MUSLIMIN stop pers 

KAPERWIL DAN WAKAPERWIL Jawa TIMUR
  • Kaperwil Jawa Timur : Fitrianto
WAKAPERWIL Jawa timur 
Muhtarom 


KOORDINATOR WILAYAH/DAERAH JAWA BARAT
  • Koordinator Kab. Karawang Jabar : 
--------------------



KABIRO DAN WAKABIRO JAWA BARAT
  • Kabiro Kab. Karawang Jawa Barat : SANDI PRAWIRA


  • WAkabio Kab. Karawang Jawa
  •  barat -  l

  • Ilman gita Mulyadi,sh

  • :Dicky Ardiansyah WARTWAN JAWA BARAT

  •  
  • Nama :KARNA LUKMANA
  • JABATAN WARTWAN JAWA BARAT 

KAPERWIL DAN WAKAPERWIL PROV. SUMSEL
  • Kaperwil Sumatera Selatan : BAHARUDIN

KOORDINATOR WILAYAH/DAERAH SUMSEL
  • Koordinator Provinsi Sumatera Selatan : JASA Hardi stop pers


  • Nama :HERMAN SAGITA
  • JABATAN:WAKABIRO OGAN Komering ULU SELATAN  

  • Koordinator Kab. Ogan Komering Ulu Sumsel : 

  • Korlap Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Sumsel :

  •  Sutarman

KABIRO DAN WAKABIRO SUMSEL
  • kabiro Kab. Ogan Komering Ulu Sumsel :

  • Kabiro Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Sumsel :

  •  Ahmad Reza  Andaresta

  • Waka biro Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Sumsel : 

  • Herman SAGITA

  • Waka biro Kab. Ogan Komering Ulu Sumsel :
  •  Yuliar Hamidi

  • Kabiro Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel :

  •  Asli min

WARTAWAN/REPORTER SUMSEL

SARIMUDIN, ERZUN -
  •  

KAPERWIL DAN WAKAPERWIL PROV. ACEH
  • Kaperwil Provinsi Aceh

  • MUHAMMAD Kumara

  • Wakaperwil Provinsi Aceh 

  • : Nurul Fadli

KOORDINATOR WILAYAH/DAERAH ACEH
  • Koordinator Kab. Pidie provinsi Aceh 

  • : SAIFUL RAMAZAN

  • Koordinator Provinsi Aceh 

  • : EDDY MURLIN SIREGAR

  • Waka biro ACEH UTARA ---------------------------------------------------------Yusni NURDIN
KABIRO DAN WAKABIRO DAERAH ACEH
  • Kabiro Kab. Pidie provinsi Aceh :

  •  MARZUKI

  • Kabiro kab. Aceh Timur 

  • : ABDUL HAMID AB

  • Waka biro kab. Aceh Timur :

  •  Nurdin. M.Pd

  • Kabiro kab. Aceh barat

  •  : MUHAMMAD Zuhri

  • Kabiro Kab. Aceh Utara : 

  • MUHAMMAD YUDIN

KAPERWIL DAN WAKAPERWIL PROV. KALIMANTAN TIMUR
  • Kaperwil Kalimantan Tengah :

  • MUHAMMAD EFENDI

  • Wakaperwil Kalimantan Timur :

  •  
  • Miral duS Nainggolan

KAPERWI DKI
--------- 


WARTAWAN/REPORTER KALIMANTAN TIMUR
  • MUH. NUR - Wartawan Kab. Kutai Timur


KAPERWIL DAN WAKAPERWIL PROV. KALIMANTAN TENGAH
  • Kaperwil Kalimantan Tengah : MUHAMMAD EFENDI

,,,,,,,,KAPERWIL NTB,,,,

NAMA:SAHIDAN AGUNG,SH

BENDAHARA KRIMSUS NTB
Heni HETIANA Hutri S,ak.
BIRO HUKUM WILAYAH
  • Biro Hukum Provinsi AcehBAHAGIA, SH, 

Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah
  • Farrah Amza - Aceh
  • Vidi SM Simanjuntak – Bali
  • Ir H. Andi Sudirman Pare Pare Sul-Sel
  • Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel
  • H.Suarmadjat.ST.MH
PULAU NIAS 
------------------------------------------
WARTAWAN SELURUH PULAU NIAS 

HERMAN  WARUWU 

JABATAN :WARTAWAN SELURUH  PULAU NIAS 
Penasehat Team Wilayah Kerja
  • Syarifuddin – Bogor

———————————

Pemberitahuan

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta team investigasi medikrimsuspolri.com mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999. Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum.

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  • Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
  • Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
  • Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting. Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker. Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
  • Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
  • Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu : Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika. Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
  • Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
  • Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
  • (7). Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
  • (8). Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
  • Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
  • Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
  • Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.


PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA

PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. SUKMA UMKM DIGITAL Tahun 2023

PIHAK PT. SUKMA UMKM DIGITAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

  1. NARKOTIKA
  2. PEMERASAN / PUNGLI
  3. PENIPUAN / PENCURIAN
  4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA
  5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. MEDIA KRIMSUS NEWS UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
  6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI jejakkasus.id
  7. MELANGGAR Undang Undang ITE
  8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
  9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT SUKMA UMKM DIGITAL serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT SUKMA UMKM DIGITAL


Petunjuk :

  1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
  2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
  3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
  4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media mediakrimsuspolri.com maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi

KONTAK

Telp/Wa : 085373372196

Email : mediakrimsuspolri.com@gmail.com

https://www.mediakrimsuspolri.com

Alamat

JL. JALAK LK X, Desa/Kelurahan Lestari, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan, Provinsi Sumatera Utara Kode Pos: 21221

LOGO MITRA




Mitra dari PWDPI

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.






© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com