Breaking News

REDAKSI



BADAN HUKUM PT. MEDIA KRIMSUS NEWS

  • SK.Kemenkumham No. AHU - 012439.AH.01.30.Tahun 2024
  • NPWP. 05.572.261.5-115.000
  • NOMOR INDUK BERUSAHA : 2902240090409
  • PB-UMKU: 290224009040900010001
  • TDPSE Kominfo : 005973.01/DJAI.PSE/02/2024
  • KBLI : 63122 + 58130
  • AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 50 PT. MEDIA KRIMSUS NEWS 1 Maret 2024
  • Nomor Rekening Perusahaan :
  • Bank BRI : Masih Dalam Perbaikan
STRUKTUR MEDIA KRIMSUS NEWS TV
  • Pimpinan Umum / Ceo : Elizaro Lase
  • Pimpinan redaksi : M. Lutfi, SH
  • Wakil pimred : Edy Widodo, SH 
  • Bendahara: Mariana Sari Br Sinurat
  • Sekretaris /Admin : Irvan 
  • Redaktur / Editor : Siti Khotijah

KONTRIBUTOR  LIPUTAN INTERNASIONAL
  1. Julius Giawa      

KONTRIBUTOR REPORTER PRESENTER
  1. Ranti

TIM SATGASUS
  1. Yaman Ibrahim       
  2. Mhd. Anwar Lubis  
  3. Dandang Simamora
  4. Andi putra jaya zandroto 

TIM INVESTIGASI
  1. Barkah setiawan

DEWAN PEMBINA 
  1. Pur TNI Amoni Lase,
  2. Pur polri Nasib Sembiring 
  3. Suryanto PD.SH.MH.M.Kn
  4. Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D
  5. Rohmat Selamat SH.M.Kn
  6. Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin
  7. Pangeran Sanggau Kalbar
  8. Drs H. Gusti Arman M.Si 

PENASEHAT HUKUM
  1. Neformasi Halawa, SH.C.NSP,C.HMt
  2. Gatot Dwi hertanto, ST. SH. MH
  3. Rohmat Selamat SH.M.Kn
  4. F. Rosyid Pamudji SH.MH
  5. Dr. Nursyam S. Noor, SH. SE. MM.
  6. Sugianto SH.SE.M.Ak
  7. Yayat Wowor SH
  8. Muhammad Rusli Efendi SE.SH
  9. Riswandi Nusbar SH.

PROGRAMER DAN EDITOR
  1. Sukma Jaya
  2. Siti khotijah
  3. Julius Giawa
  4. Irvan

1. PROVINSI DKI JAKARTA
  1. Benny Cardian - Kaperwil 
  2. Billy Jabar Pangestu - Wakaperwil

2. PROVINSI SUMATRA UTARA :
  1. Formen Arifin Sinaga - Sumut
  2. Lasti Derita Mentawai Purba - korlip sumut
  3. Tetymawati Lase -Sumut
  4. Febrianti Lase - Sumut
  5. Richard esteins Lase - Sumut
  6. Tema Sokhi Zebua - pulau Nias
  7. Yulisa Lase - Sumut
  8. Terima suliano sinaga
  9. Delimawati Harefa - Wartawan Pulau Nias
  10. Hendra pardede - Wartawan Sumut
  11. Sujadi - Wartawan Sumut
  12. Suhendri - Koordir Kab. Simalungun Sumut
  13. Rorogò Waruwu - Wartawan Labuhan Batu Utara
  14. Bastian gulo - Wartawan Labuse
  15. Life Lahagu - Wartawan Labuse
  16. Syukur Harefa - Wartawan Labuse
  17. Fauna Duhu Halawa - Wartawan Labuse
  18. Cafe Rius Harefa - Wartawan Labuse
  19. Rahmat Samosir - Kabiro Toba
  20. Ariaman Zega - Wartawan Sumut
  21. Sadarman Halawa - Wartawan Sumut
  22. Aluizanolo Gea - Wartawan Sumut
  23. Boker Simbolo - Wartawan Sumut
  24. Marulianto - Wartawan Batu Bara
  25. Pardomuan Simbolo - Wartawan Batu Bara
  26. Jabunga Simbolo - Wartawan Asahan
  27. Herman Waruwu - Wartawan Pulau Nias
  28. Metiarni Harita - wArtawan seluruh Indonesia 
  29. Pardamean Mispah - Wartawan madina 
  30. Dwiermandi - Kabiro Kab. Batu Bara
  31. Saiful Ramazan - Wartawan Batubara
  32. Adirman Halawa - Kabiro Kab. Madina

3. PROVINSI JAMBI :
  1. Andy Putra Jaya Zandroto - Kaperwil

4. PROVINSI JAWA BARAT :
  1. Budi Mulyana - Kaperwil
  2. Carwita - Kabiro Kab. Indramayu
  3. Sandi Prawira - Kabiro Kab. Karawang
  4. Ilman Gita Mulyadi, SH - Wakabiro Kab. Karawang
  5. Dicky Ardiansyah - Wartawan 
  6. Karna Lukmana - Wartawan 

5. PROVINSI RIAU :
  1. Farizal aqsori - Kaperwil 

6. PROVINSI BANTEN :
  1. Mokh Syaepudin - Kaperwil

7. PROVINSI NTB :
  1. Sahidan Agung, SH - Kaperwil
  2. Heni Heltiana Hutri S.Ak - Wartawan NTB

8. PROVINSI ACEH :
  1. Muhammad Kumara - Kaperwil
  2. Nurul Fadli - Wakaperwil
  3. Saiful Ramazan - Koordir Kab. Pidie Aceh 
  4. Eddy Murlin Siregar - Koordir Aceh 
  5. Yusni Nurdin - Waka biro Aceh Utara
  6. Marzuki - Kabiro Kab. Pidie Aceh 
  7.  Abdul Hamid Aab - Kabiro kab. Aceh Timur 
  8.  Nurdin. M. Pd - Waka biro kab. Aceh Timur 
  9. Muhammad Zuhri - Kabiro kab. Aceh barat
  10.  Muhammad Yudin - Kabiro Kab. Aceh Utara

9. PROVINSI SUMATERA BARAT :
  1. Zainal Abidin - Kaperwil 
  2. M. Fauzan Nasution - Wartawan
  3. Jasman - Wartawan
  4. M. Harris - Kabiro Kab. Solok 
  5. Syukri - Wartawan kab. Solok
  6. Syamsul Kanar - Wartawan Kota Padang 
  7. Zamzani - Wartawan Kab. Padang Pariaman

10. PROVINSI BENGKULU :
  1. Junaidi - kaperwil

11. PROVINSI BENGKULU SELATAN :
  1. Antoni - Kaperwil

 12. PROVINSI SULAWESI UTARA :
  1. Mychael Roy Lewi Mangan - Kaperwil

13. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR :
  1. Chandra Winata - Kaperwil

14. PROVINSI LAMPUNG
  1. Santori - Kaperwil 
  2. Manan Zahirudin - Wakaperwil
15. PROVINSI JAWA TIMUR :
  1. Fitrianto - Kaperwi
  2. Muhtarom - Wakaperwil

16. PROVINSI SUMATERA SELATAN
  1. Baharudin - Kaperwil
  2. Mr. Suharman - Kabiro Kab. O'i
  3.  Ahmad Reza Andaresta- Kabiro Kab. Ogan Komering Ulu Selatan 
  4. Herman Sagita - Waka biro Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
  5. Yuliar Hamidi - Waka biro Kab. Ogan Komering Ulu Sumsel 
  6. Asli min - Kabiro Kabupaten Lahat
  7. Sarimudin - Wartawan Sumsel
  8. Erzun - Wartawan Sumsel

17. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
  1. Muhammad Efendi - Kaperwil 
  2. Miral duS Nainggolan - Wakaperwil
  3. Muh. Nur- Wartawan Kab. Kutai Timur




---------------------------------------------- 

 LEMBAGA MITRA : 

  • Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI)
  • Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)
  • Forum Ononiha Bersatu Indonesia (FORBES)

PEMBERITAHUAN

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta team investigasi medikrimsuspolri.com mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999. Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum.

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  • Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
  • Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
  • Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting. Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker. Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
  • Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
  • Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu : Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika. Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
  • Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
  • Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
  • (7). Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
  • (8). Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
  • Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
  • Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
  • Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.


PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA

PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. MEDIA KRIMSUS NEWS TAHUN 2024, PIHAK PT. MEDIA KRIMSUS NEWS TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

  1. NARKOTIKA
  2. PEMERASAN / PUNGLI
  3. PENIPUAN / PENCURIAN
  4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA
  5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. MEDIA KRIMSUS NEWS UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
  6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG DI MEDIA ONLINE LAIN-NYA
  7. MELANGGAR Undang Undang ITE
  8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
  9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. MEDIA KRIMSUS NEWS serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT. MEDIA KRIMSUS NEWS


PETUNJUK :

  1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
  2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
  3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
  4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media mediakrimsuspolri.com maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi

ALAMAT REDAKSI

Jalan Dewa Ujung  No. 56 RT.013 / RW.002 Ciracas Kota Administrasi, Jakarta Timur, Ibu kota Jakarta Pusat, Contact Redaksi WA/Hp. 082122113294

Email : mediakrimsuspolri.com@gmail.com

Link : https://www.mediakrimsuspolri.com

AlAMAT PERUSAHAAN

JL. JALAK LK X, Desa/Kelurahan Lestari, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Contact Owner WA/Hp. 085373372196

LOGO MITRA

Logo : Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI)

Logo : Bareskrim Mabes Polri

Logo Media Grup Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Pimpinan umum Elizaro Lase, Pimred Muhamad Lutfi, SH, Reporter Internasional Julius Giawa
Foto Program Proritas Kapolri 

Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 

Julius Giawa Bersama Dr. Asep Setiawan Anggota Dewan Pers


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com