Breaking News

Tolak Laporan Masyarakat Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan Ke Propam Polda Sumbar



mediakrimsuspolrinews.com


Kab. Solok - Mamak kepala waris Suku Malayu Kopong "M.Hr" Menyesalkan prilaku Kanit Reskrim Lembah Gumanti menolak laporannya dengan alasan yang tidak jelas, pasalnya penolakan laporannya ke Kanit Reskrim dengan adanya kejadian tindak pidana kejahatan melakukan perusakan dan pencurian satu lembar baliho yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku kelompok pemuda Lembah Gumanti. 

            Menurut keterangan M. Hr kepada Mediakrimsus mengatakan bahwa saya selaku mamak kepala waris bertindak untuk menjaga tanah pusaka tinggi kami kaum Malayu Kopong, yang diklaim Bupati Solok John Pandu bahwa tanah pusaka tinggi kaum suku Malayu Kopong adalah tanah Pemda Solok, dan atas pengakuan Bupati Solok ini diduga kuat tidak mempunyai dasar yang jelas, asal mengaku ngaku saja, dan sampai sekarang masih dalam permasalahan yang belum kunjung diselesaikan oleh Bupati, karena kasus ini dianggap spele saja

             Akibat perbuatan Bupati ini, banyak orang yang mengaku ngaku tanah ini milik mereka dan memasuki ke dalam area tanah pusaka tinggi kami dengan sesuka hati mereka, dan ironisnya diatas tanah pusaka tinggi kami sudah banyak bangunan rumah tanpa dilengkapi IMB dan menurut informasi yang diperdapat semua bangunan ilegal itu atas persetujuan Bupati, begitu juga halnya diatas tanah pusaka tinggi kami tersebut sudah banyak dikuasai orang lain yang bukan haknya dijadikan perladangan, dengan cara disewakan, tapi tidak jelas siapa yang menyewakan tanah kami tersebut, kata M. Hr

             Dasar itulah maka M.Hr membuat baliho diatas tanah kami, yang tujuannya agar orang orang tidak berhak atas tanah pusaka tinggi tersebut jangan memasuki ke area tanah kami untuk maksud tertentu mencari keuntungan pribadi mereka tanpa seijin kami kaum suku Malayu Kopong kata M. Hr dan pemasangan baliho tersebut pada hari Jum'at jam. 25.30 Wib namun pada malam harinya sekitar jam.21 Wib, ada tiga orang  yang mengaku kelompok pemuda Lembah gumanti, yang sempat dilihat beberapa orang Nara sumber mereka terlihat merusak dan membawa pergi baliho tersebut entah kemana, kata Nara sumber yang melihat kejadian tersebut, dan akhirnya diketahui juga oleh M. Hr siapa saja para pelakunya

            Atas peristiwa ini maka M. Hr ke Polsek Lembah Gumanti untuk membuat laporan Polisi secara resmi, dihadapan Kanit Reskrim Bripka Arif, dan M. Hr menceritakan semua peristiwa  kejadian tersebut, dan yang dilaporkan adalah perbuat kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, namun Bripka Arif membelokkan kasus yang dilaporkan M. Hr. Tapi Bripka Arif beralasan atau berkilah mengatakan ada tidak sertifikat tanahnya, kalau tidak ada ini tidak bisa dilanjutkan, karena kasusnya perdata dan kami tidak bisa memproses kasus ini, kata Arif

            Merasa kecewa kemudian M. Hr akan melaporkan Kanit Reskrim ke Propam Polda Sumbar pada Rabu 25 Maret 2026 Dan kasus ini agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku kata M. Hr kepada Mediakrimsus. ***

                 Zainal Abidin Hs

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com