LEMBATA –media Krimsus Polri news .com
Kebijakan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata menghentikan sementara pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan sistem barcode bagi nelayan seperti halnya terjadi di SPBU Tanah Merah menuai sorotan tajam dari masyarakat pesisir.
Pasalnya, penghentian pelayanan tersebut disebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada nelayan maupun pihak SPBU, sehingga memicu kebingungan di lapangan dan berdampak langsung terhadap aktivitas melaut masyarakat.
Sejumlah nelayan mengaku baru mengetahui kebijakan penghentian pelayanan barcode saat mendatangi SPBU untuk membeli solar subsidi.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Kami datang mau isi BBM seperti biasa, tapi pelayanan barcode sudah dihentikan,” ungkap salah seorang nelayan kepada wartawan.
Kondisi itu membuat para nelayan kesulitan memperoleh BBM untuk kebutuhan melaut. Mereka menilai kebijakan penghentian pelayanan secara menyeluruh justru merugikan nelayan kecil yang selama ini bergantung pada BBM subsidi untuk mencari nafkah di laut.
Kepala Bidang Penangkapan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, Imran Husin, S.Pi, menjelaskan penghentian sementara pelayanan BBM barcode dilakukan sebagai langkah evaluasi terhadap sistem distribusi BBM subsidi.
Menurutnya, pihak dinas menemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari praktik pemindahtanganan barcode hingga dugaan perjualbelian BBM subsidi oleh oknum tertentu.
“Kita ambil langkah penghentian sementara karena ada beberapa persoalan di lapangan yang kita temui, seperti barcode dipindahtangankan dan ada indikasi perjualbelian BBM bersubsidi sehingga butuh verifikasi dan validasi kembali,” jelas Imran saat dikonfirmasi wartawan media ini, Kamis (7/5/2026).
Selain dugaan penyalahgunaan barcode, Dinas Perikanan juga menemukan kendala teknis pada sistem pelayanan di SPBU Waijarang dan SPBU Tanah Merah yang masih menggunakan perangkat offline sehingga dinilai membuka celah manipulasi dalam distribusi BBM subsidi.
Meski demikian, kebijakan penghentian pelayanan tersebut justru memunculkan kritik dari masyarakat nelayan. Mereka menilai pemerintah seharusnya menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan barcode, bukan menghentikan pelayanan bagi seluruh nelayan.
“Kalau memang ada yang menyalahgunakan barcode, mestinya yang ditindak adalah oknum yang melanggar. Jangan semua nelayan ikut dikorbankan, karena BBM ini kebutuhan utama untuk kami bekerja di laut,” ujar nelayan lainnya.
Para nelayan juga menilai penghentian pelayanan tanpa sosialisasi resmi berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat pesisir karena aktivitas melaut sangat bergantung pada ketersediaan BBM subsidi.
Menanggapi sorotan tersebut, Imran Husin menegaskan bahwa penghentian sementara pelayanan barcode merupakan langkah teknis untuk membenahi sistem distribusi BBM agar lebih tertib dan tepat sasaran.
“Langkah ini diambil agar bisa mengurai soal antrean panjang dan juga beberapa indikasi pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Semua kita harus berbenah, kami di instansi teknis dan pihak SPBU juga, biar kita bisa tahu benang kusutnya ada di mana,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penghentian pelayanan BBM barcode tidak berkaitan dengan Bupati maupun Wakil Bupati Lembata, melainkan murni kebijakan teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata.
Sementara itu, Manager SPBU Tanah Merah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/5/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat nelayan kini berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi sementara agar kebutuhan BBM subsidi tetap terpenuhi selama proses evaluasi berlangsung, sehingga aktivitas melaut tidak lumpuh berkepanjangan.
Jurnalis ; Dhika Ahmad M



Social Header