Batu Bara ,-mediakrimsuspolri.com(
Sabtu 13 / 04 / 2024
Berkembangnya pemberitaan media online oknum kepala desa ( Kades ) mengaku anggota Lsm dan anggota pers tidak berkenan unntuk dikonfirirmasi.
Dari seorang Jurnalid ,media yang telah investigasi kedaerah, yang mendapatkan dari salah satu pekerjaan dari anggaran dana desa (ADD), tepat nya desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. Minggu, 07/04/2024.
Dari salah seorang awak media yang hendak mengkonfirmasi Kepala Desa Pematang Panjang yang sedang berada dikediaman nya, namun, Kepala Desa tersebut telah menampakan sifat kearoganan nya kepada salah seorang awak media Krimsus Polri .com yang hendak mengkomfirmasi terkait anggaran dana desa ( ADD ) tersebut.
Yang mana, dari Kepala Desa dengan ketusnya mengatakan, “saya pun orang dari LSM dan juga dari awak media juga pak, jadi tak pala Kalilah untuk hal hal lain nya”.
Dan bapak sendiri dari media mana ? “, tanya Kepala Desa, sementara tim dari awak media yang hadir saat itu yang menghadap kerumah kepala Desa Pematang Panjang tersebut, lalu, begitu di cerca oleh pertanyaan dari Kepala Desa tersebut, awak media itu pun dengan cekatan mengambil id card dan menunjukkan dari status media nya kepada Kepala Desa.
Namun, Kepala Desa Pematang Panjang itu pun dengan gaya arogan nya, dengan menyebutkan dari salah satu media, dengan menyebut kan, “ bapak tanya saja kepada kawan kawan yang di tanjung tiram, dia tau siapa saya, dan bapak tanya lagi kepada media lain nya, siapa saya ?, mereka tau semua, jika saya ini adalah dari media dan anggota LSM juga”, jawab nya dengan nada kearoganan nya terhadap rekan tim awak media Krimsus Polri.com
Namun,rekan tim awak media Krimsus Polei.com pun dengan rasa penasaran, langsung menjumpai dari beberapa rekan awak media lain nya, lalu dari salah satu mengatakan, “mengapa begitu Kepala Desa Pematang Panjang tersebut, awak media biasa lah jika menjalan kan tufoksi nya selaku jurnalis hendak mengkomfirmasi”, jadi timbul rasa penasaran dari awak media lain terhadap Kepala Desa Pematang Panjang.
Namun, saat rekan tim awak media Krimsus Polri.com merasa menduga ada suatu kejanggalan, maka awak media angsung menjumpai dari salah satu narasumber yang dapat dipercaya, dengan mengatakan, “memang kelakuan Kepala Desa Pematang Panjang seperti itu sifat nya pak, sehingga beliau pun sudah ada memberhentikan dua orang Kepala Dusun, kami tak tau apa kesalahannya sehingga di berhentikan ?”.
Dari sisi lain, narasumber pun terus membeberkan akan hal permasalahan dari Kepala Desa tersebut kepada awak media yang mana mengatakan, “Kepala Desa itu telah mengangkat dari salah satu warga desa lain, yaitu Desa Titi Merah, yang mana, warga Desa Titi Merah itu dikenal adalah keluarga dari Kepal Desa Pematang Panjang (Sewali)”.
“Saat ini pun, Sewali nya pun sudah bekerja menjadi perangkat Desa Pematang Panjang, kami merasa tidak senang, dan akan mengadukan akan hal ini kepada PJ Bupati Batu Bara kelak, karena Kepala Desa Pematang Panjang tersebut, telah menghina kami selaku warga dari Desa Pematang Panjang tidak ada yang berkopeten untuk bekerja di Kantor Desa Pematang Panjang itu, dan ini pun sudah ada unsur dari KKN ?”, ujar nya tegas kepada rekan tim awak media Krimsus Polri com
Mengacu pada UU RI NO.40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Pasal 3 ayat 1
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan,hiburan, dan control sosial.
Pasal 6 butir (d)
Yang berisi : melakukan pengawasan,kritik,koreksi,dan saran terhadap hal - hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,sehingga Pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat.
“Apakah perlakuan dari Kepala Desa tersebut tidak mencoreng kami selaku warga dari Desa Pematang Panjang ?, kami berharap pun kepada dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu dari golongan polri dan juga kejaksaan, agar dapat untuk memeriksa dari Anggaran Dana Desa Pematang Panjang, karena kami menduga, akan ada nya penyimpangan Anggaran Dana Desa tersebut”, ujar nya kesal.
( Regar / Tim ).
Social Header