Breaking News

TERJERAT KASUS DUGAAN KORUPSI, KADES RESANG HANAFI S.IKOM.MUNDUR DARI JABATAN SEBELUM DIBERHENTIKAN

Media krimsus polri news com 

LINGGA,Kabar terbaru dari Lingga.

Kepala Desa Resang yang terjeat kasus dugaan Korupsi Dana Desa 2023-2026 akhir nya mengundurkan diri dari jabatannya.


Langkah ini diambil sebelum Bupati Lingga menerbitkan SK pemberhentian.Ada apa ? Ini laporan KRIMSUS.


Akhirnya mundur.Kepala Desa Resang Singkep Selatan,resmi meletakkan jabatan.Surat Pengunduran diri sudah masuk kecamatan Singkep Selatan.(8/4/2026). Pengunduran diri ini terjadi setelah sang Kades menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa resang.


Informasi yang dihimpun KRIMSUS.Langkah mundur diambil sebelum Bupati Lingga menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian.Sebab, Sesuai dengan Pasal 43 UU Desa NO 6 Tahun 2014,Kades yang berstatus terdakwa dalam kasus Korupsi dengan ancaman 5 tahun wajib diberentikan sementara.Jika sudah inkrah, diberentikan tetap.


Daripada diberentikan karena kasus, lebih baik mundur.Karena aturannya jelas, tersangka Korupsi wajib non-aktif."


Kades Resang terjerat kasus dugaan Korupsi Dana Desa Resang 2023 hingga 

2026.Rangkaian .

Masalah yang jadi sorotan KRIMSUS:


1.2023 : Tambak udang Mangkrak.

Anggaran:260 juta.

Fisik terbengkalai ,uang diduga raib.

2.2024: BLT Desa tidak di bayar .Gaji RT/ RW/ pesuruh BPD dan yang lainnya, keterangan masyarakat. Dugaan bangunan Fiktif.

3.2025 SILPA Ditahan.SILPA 2025 tidak di setor ke RKDes.Langar PMK 108/2024 Dugaan pemotongan gaji RT RW Rp 50.000× 3 bulan.

4.2026: Kas Desa Kosong.Dampak SILPA tidak di setor,DanaDesa Resang 2026 gagal cair.Hak Masyarakat hilang gaji aparat tidak terbayar.


Warga menilai, mundurnya Kades tidak menghapus pertanggung jawaban pidana.Justru ini jadi pintu masuk APH untuk mempercepat proses hukum.


"Mundur ya mundu.Tapi enak aja mau lepas gitu. Uang negara harus balik. Dia sudah tersangka.Polres harus tahan.Jangan kasih kabur."


sesuai KUHP Pasal 21, terhadap tersangka Korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun, Penyidik wajib menahan jika ada kekhawatiran melarikan diri,merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan.


KRIMSUS mencatat, Kades Resang belum di tahan hingga hari ini meski status tersangka sudah diungkap Kanit  Tipikor.Keterangan Warga Resang yang tidak ingin di sebut.


Jabatan boleh ditinggalkan tapi proses hukum wajib dituntaskan.




Pasal 4 UU Tipikor tegas: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.Mundur sebelum diberetikan tidak bisa jadi tameng hukum.


KRIMSUS NEWS TV mendesak 3 hal:

1.Polres Lingga Segera tahan tersangka sesuai KUHP.

2.Kejari Lingga Ambil alih jika berkas mandek.Bupa Lingga: Tunjuk PjKades yang brerani audit total 2023-2026.


Uang rakyat bukan untuk dimainkan.

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com