Media krimsus polri news com &media krimsus news tv id
*LAMPUNG TIMUR, [Tanggal 2026] | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Proyek pengerasan jalan di Desa Margabatin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, mangkrak dan diduga kuat dikorupsi oleh oknum Kepala Desa setempat.
Dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp200 juta tersebut diperkuat dengan pengakuan langsung Kepala Desa Margabatin, Ngatimin. Saat dihubungi awak media, Ngatimin mengaku sebagian dana tersebut telah dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Saat ini, Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Lampung Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kades Ngatimin.
Yang mengejutkan, Camat Waway Karya, H. Samsul Bahri, SH justru meminta agar pemberitaan ini tidak dilanjutkan. Ia menyarankan jika hal ini tetap ingin dimuat, sebaiknya menunggu dirinya pensiun atau purna bakti.
"Camat minta tunda berita sampai pensiun? Itu namanya obstruction of justice! Menghalangi kerja pers dan upaya pemberantasan korupsi. UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 jelas: menghalangi wartawan dipidana 2 tahun penjara,"
"Pengakuan Kades sudah jelas: dana DD 200 juta dipakai pribadi. Jalan mangkrak, rakyat dirugikan. Kok malah mau ditutupi? Inspektorat Lampung Timur harus periksa serius, jangan sekadar formalitas. Kalau terbukti, langsung limpahkan ke APH. Tipikor ancamannya 20 tahun penjara," tambah PUM.
*Ketua Umum DPP PWDPI Angkat Bicara*
Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS juga menegaskan pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melakukan pemeriksaan secara sungguh-sungguh, jangan sekadar formalitas.
"Ini uang negara, uang rakyat. Jika ada pengakuan Kades pakai untuk pribadi, itu sudah masuk unsur Tipikor Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999. Segera audit investigatif dan hitung kerugian negara," tegas M. Nurullah RS.
*Dasar Hukum:*
1. *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor* Pasal 2 & 3: Ancaman 4-20 tahun penjara + denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
2. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa* Pasal 26: Kades dilarang menyalahgunakan wewenang.
3. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers* Pasal 18: Menghalangi tugas jurnalistik dipidana 2 tahun penjara.
http://Krimsuspolrinews.com mendesak Bupati Lampung Timur dan Kejari Lampung Timur turun tangan. PUM Elizaro Lase memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
*--- JANGAN BUNGKAM PERS, USUT KORUPSI SAMPAI AKAR ---*
_Tembusan: 1. KPK RI 2. Irjen Kemendagri 3. Kapolda Lampung 4. Kejati Lampung 5. Bupati Lampung Timur_
_PUM: Elizardo Lase | http://Krimsuspolrinews.com_
KORUPSI DD 200 JUTA! KADES MARGABATIN NGAKU PAKAI DUIT PRIBADI!
Proyek Jalan Margabatin, Lampung Timur MANGKRAK!
Kades Ngatimin: "Sebagian dana saya pakai pribadi"
Camat Waway Karya H. Samsul Bahri: "Tunda beritanya sampai saya pensiun"
PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELIZARDO LASE:
"ITU OBSTRUCTION OF JUSTICE! HALANGI PERS = 2 TAHUN PENJARA! USUT KADES + PERIKSA CAMAT!"
Dana Desa 200 Juta dikorupsi = 20 TAHUN PENJARA!
#Korupsi dana desa #Margabatin #Lampung timur #Inspektorat #KPK #Krimsus polri news
Tag: @kpk_ri @kemendagri @Polda Lampung @kejati lampung @pemkab lampung timur
Editor:👇👇
Tem dari PWDPI/media krimsus news (082298437163



Social Header