Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh – Sulmi Rahman
KABUPATEN ACEH TENGGARA, 15 Juli 2026 – Kejanggalan proyek revitalisasi pasca bencana di lingkungan Yayasan Raudhatul Ihsan Al-Waliyyah, Desa Jati Sara, Kecamatan Ketambe, semakin menguat. Tim liputan Media Krimsus Polri News melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (15/7/2026) pukul 18.27 WIB dan mendapati tidak ada satupun papan informasi proyek yang terpasang di lokasi kegiatan.
Saat dikonfirmasi pengurus yayasan mengakui secara terang-terangan tidak ada papan plang informasi proyek sebagaimana diwajibkan aturan. Bahkan pengurus menyatakan dirinya hanya sebagai penerima manfaat, tidak memiliki keterlibatan apapun dalam pengelolaan, perencanaan, maupun pelaksanaan kegiatan.
"Kami cuma menerima manfaatnya saja. Yang mengelola kegiatan ini adalah oknum dari instansi terkait penanganan bencana," ungkap pengurus yayasan, namun menolak memberikan keterangan resmi serta identitas pihak yang dimaksud.
DASAR HUKUM YANG DIABAIKAN
Ketiadaan informasi publik ini melanggar aturan:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11: Wajib memajang data proyek yang menggunakan dana publik.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menjamin transparansi dan akuntabilitas setiap penggunaan keuangan negara.
3. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023: Wajib memasang papan data lengkap sebelum pekerjaan dimulai.
4. Peraturan Bupati Aceh Tenggara: Kewajiban plang proyek untuk seluruh kegiatan bersumber APBN/APBD/Dana Bencana.
DUGAAN KERUGIAN NEGARA SEMAKIN KUAT
Keterangan yang membingungkan ini mempertegas dugaan pelanggaran serius:
✅ Tidak jelas nilai anggaran, sumber dana, serta spesifikasi pekerjaan
✅ Indikasi penyerahan proyek secara tidak sah dan tertutup
✅ Potensi mark-up biaya serta penyimpangan pengelolaan dana bencana
✅ Upaya menghindari pengawasan masyarakat dan pengawas resmi
MEDIA DESAK PENYELIDIKAN APH
Memperhatikan banyaknya kejanggalan dan penolakan pihak terkait untuk menjelaskan secara terbuka, Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh menekan kuat kepada:
Kepolisian Resor Aceh Tenggara Bidang Tindak Pidana Korupsi, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, serta BPBD Aceh Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, dan menindak tegas jika terbukti ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Tim media akan terus memantau perkembangan kegiatan ini dan meminta klarifikasi resmi kepada instansi yang diduga mengelola proyek tersebut.
Sulmi Rahman



Social Header