Bulukumba , kasus dugaan perselingkuhan istri berinisial AN, 40 an thn, warga desa bontomanai ,kec rilalauale di ungkap kembali oleh suami berinisial NS 45 thn di desa bontomanai ,
setelah FITRI anak angkat ibu roslin 71 thn warga desa KARAMA, kec rilauale . Ungkap semua kepada NS .
Pada tanggal 19 april 2026 malam , warga dan keluarga AN grebek lelaki Su , warga desa swatani .
Pada saat di grebek , awal kecurigaan keluarga inisial w dan warga inisial AS semakin yakin , motor lelaki di dorong ke samping rumah bagian belakang yang sulit keliatan dari depan seakan akan di sembunyikan dari pandangan orang lewat lalu SU ke bawah pohon rambutan berdiri dan sebentar masuk dalam rumah, sebentar keluar di bawah pohon rambutan .
Maka di samperin lah sama keluarga dan warga , berkata apa yang kamu ambil di sini tengah malam mau lagi berbuat mesum kah seperti sabtu malam , namun SU tak berkutip cuma berkata bertamu , w balas kenapa sampai jam 11 malam kalau bertamu sedangkan di rumah sini tak satu pun lelaki di dalam rumah , AS berkata alasan kau ini apa kamu buat di sampin rumah ini dekat pohon naga seminggu lalu , kata AS saya liat kamu nda usah ngelak . Namun SU cuma diam . Sesuai hasil liputan media .
Sementara di interogasi SU keluarlah ibu Roslin mengatakan kenapa itu p SU dia itu keluargaku , datan bertamu dan cerita cerita soal tanah karena menurut ibu Roslin orang tua SU tak dapat bagian tanah cuma orang tua berinisial RD warga desa KARAMA yang dapat banyak , dan SU itu datan besuk saya .
As lanjut kenapa ada tamu sampai jam 11 dan jam 1 malam , tau aturan kah, alasan pengelakan semua itu kau cerita sedangkan saya ini melihat dengan mata kepala sendiri perilakumu kata AS.
Setelah di interogasi di bawah pohon rambutan maka bergeserlah di teras rumah ibu Roslin , awal jendela transparan namun di lapisi dengan kain buram yang buat kecurigaan sangat semakin kuat . Lanjut An di panggil oleh ibunya Ani kesini keluarko kata ibu Roslin, ani pun keluar dan mengatakan jangan kita vidio saya juga seorang aparat pemerintah Desa di desa bontomanai nda suka di vidio sambil melambaikan tangan seakan akan menghalangi peliputan tugas jurnalis, berdasarkan undang undang pers no 40 tahun 1999 , menghalangi tugas pers pidana 2 tahun denda 500 000 000 juta
Kepala perwakilan media KRIMSUS POLRI NEWS Com , merasa hak kemerdekaannya di rampas dan merasa keberatan di halangi dalam bertugas
Bsr kaperwil




Social Header