Media krimsus polri news com
Toba — Penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik kembali menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Toba. Kali ini, kendaraan dinas operasional milik Kepala Desa Huta Dame, Kecamatan Balige, disoal warga lantaran kerap beroperasi bebas di jalan raya tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor.
Tim bergerak memantau langsung atas laporan dari warga setempat, sepeda motor matik fasilitas negara tersebut kerap digunakan untuk mobilitas sehari-hari tanpa kelengkapan plat nomor fisik, baik di bagian depan maupun belakang. Tindakan ini dinilai mencederai prinsip keteladanan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang kepala desa.
"Sebagai pemimpin di desa, seharusnya memberikan contoh yang tertib aturan. Kalau kendaraan dinas dipakai tanpa plat nomor dan tidak taat aturan berlalu lintas, masyarakat tentu mengkritik. Bagaimana warga mau tertib kalau kadesnya sendiri terkesan 'kebal hukum' di jalan?" tegas salah seorang warga Huta Dame yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan
Kades Tunjukkan Fotokopi Pajak, Plat Nomor Tetap 'Ghaib'
Saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Desa Huta Dame, Kepala Desa Huta Dame, Ramses Simanjuntak, tidak menampik kondisi fisik kendaraan dinas tersebut. Namun, ia bergeming dengan menunjukkan lembaran salinan (fotokopi) bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai pembelaan bahwa kendaraan dinas matik itu tercatat resmi.
Kendati bukti administratif pajak dapat ditunjukkan, hal tersebut tidak menghapus kewajiban hukum untuk memasang TNKB fisik pada kendaraan yang beroperasi di jalan umum.
Secara hukum, Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengamanatkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB yang sah. Menunjukkan selembar fotokopi pajak jelas tidak membatalkan ancaman sanksi pidana lalu lintas atas ketiadaan plat nomor fisik di kendaraan.
Desakan Pembinaan dari Pemkab Toba dan Polres Toba
Fasilitas dinas yang dibeli dari uang rakyat sepatutnya menjadi cermin kepatuhan terhadap hukum, bukan sebaliknya menjadi contoh ketidaktaatan sosial. Sikap acuh terhadap kelengkapan fisik kendaraan dinas ini dinilai dapat mencoreng citra Pemerintahan Desa Huta Dame dan Pemerintah Kabupaten Toba secara keseluruhan.
Atas temuan ini, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Kabupaten Toba, hingga Satlantas Polres Toba untuk segera turun tangan memberikan teguran keras serta tindakan tegas. Pembinaan dinilai sangat mendesak agar seluruh pejabat tingkat desa memahami bahwa fasilitas negara wajib digunakan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
(S, Zebua)



Social Header