Breaking News

SALAH KETIK ALASAN BELAKANG LAYAR: DINAS LEPAS TANGGUNG JAWAB, DANA NEGARA Di kendali YAYASAN?



Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh – Sulmi Rahman

 

ACEH TENGGARA, 13 Juli 2026 – Kegiatan Program Padat Karya Penanggulangan Bencana Banjir Sumatera Tahun Anggaran 2026 di wilayah Desa Bambel Gabungan, Kabupaten Aceh Tenggara, semakin sarat kejanggalan dan mencurigakan. Fakta di lapangan serta keterangan pihak terkait menunjukkan adanya ketidakberesan yang sengaja direkayasa.

 

Tim media sebelumnya melakukan konfirmasi langsung kepada penanggung jawab kegiatan, Taufik, di Kantor PKS Aceh Tenggara pada Jumat, 10 Juli 2026, berlangsung pukul 11.15 WIB hingga 11.45 WIB. Saat itu, Taufik yang merupakan Kepala Sekolah SD Al-Kasa mengakui memegang kendali pelaksanaan. Terkait kesalahan penulisan lokasi di papan informasi yang tertulis Kecamatan Badar padahal faktanya berada di Kecamatan Bambel, ia hanya beralasan sekadar "salah ketik".

 

Alasan ini dinilai sangat tidak masuk akal, mengingat pekerjaan sudah berjalan hampir seminggu sejak 6 Juli namun data yang keliru tetap dibiarkan terpasang. Ketika didesak untuk menyebutkan besaran total nilai anggaran kegiatan, Taufik bungkam dan menolak memberikan keterangan resmi. Data pun terbukti tidak sinkron: papan mencantumkan 30 orang tenaga kerja, namun Taufik mengaku hanya melibatkan 15 orang tukang, sementara ukuran lebar pekerjaan yang tertulis 3 meter juga terbukti tidak sesuai kondisi fisik di lapangan.

 

Pada kesempatan lain, Kepala Desa Bambel Gabungan, Dedi, menjelaskan: "Sewaktu perencanaan memang saya mengetahui, namun setelah kegiatan ini turun dan mulai bekerja, saya baru tahu belakangan. Tidak ada informasi resmi dari pihak pelaksana kegiatan bahwa pekerjaan sudah dimulai."

 

Kemudian, Senin, 13 Juli 2026 pukul 11.45 WIB, tim media kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Aceh Tenggara, Padli. Ia memberikan pernyataan yang semakin menguatkan kejanggalan. Menurutnya, pihaknya hanya sekadar mengetahui kegiatan tersebut sudah berjalan, namun mengaku tidak memiliki kewenangan mengurus hal teknis maupun pengelolaannya. "Kalau masalah yang ditanyakan, itu bukan ranah kami. Urusan tersebut langsung menjadi tanggung jawab pihak Yayasan Al-Kasa," tegas Padli.

 

Pelaksanaan yang berjalan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa setempat, data yang dibiarkan keliru, penutupan informasi anggaran, hingga pernyataan dinas terkait yang melemparkan tanggung jawab semata ke pihak yayasan, semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa untuk mengaburkan jejak pertanggungjawaban keuangan negara.

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:

 

- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1): "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."

- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

• Pasal 7 Ayat (3): Badan publik wajib menyajikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

• Pasal 11 Ayat (1) Huruf d: Wajib menyediakan informasi mengenai rencana anggaran dan penggunaan dana publik secara terbuka.

- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Pasal 3: Menetapkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagai syarat mutlak penyelenggaraan negara.

 

 

 

Dana negara seolah dipermainkan tanpa kendali dan pengetahuan pihak berwenang di wilayah setempat. Aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas siapa sesungguhnya yang mengendalikan aliran dana ini dan mempertanggungjawabkan segala pelanggaran yang terjadi.

 

 SULMI RAHMAN

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com