Breaking News

REVITALISASI SEKOLAH 2026 DI ACEH TENGGARA: KOMITE SEKOLAH DIJADIKAN STEMPEL SAJA, PELAKSANAAN TERTUTUP, MEDIA DESAK APH SEGERA USUT



Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh – Sulmi Rahman

 

KABUPATEN ACEH TENGGARA, 29 Juli 2026 – Pelaksanaan Program Revitalisasi Bencana Satuan Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2026 bersumber APBN di sejumlah sekolah Kabupaten Aceh Tenggara kian mengundang tanda tanya besar. Selain pola pelaksanaan yang tertutup rapat dan penanggung jawab kegiatan sulit dikonfirmasi, kini muncul dugaan kuat bahwa Komite Sekolah hanya dimanfaatkan saat penandatanganan dokumen perencanaan saja, namun dikesampingkan sepenuhnya saat pekerjaan berlangsung.

 

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari beberapa Ketua Komite Sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan, mereka dilibatkan dalam pembahasan hingga penandatanganan administrasi awal. Namun setelah dana cair dan pekerjaan dimulai, mereka sama sekali tidak diberi kabar, tidak diajak memantau, hingga tidak mengetahui perkembangan penggunaan anggaran.

 

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya penutupan informasi. Susunan tim teknis, rincian nilai anggaran, spesifikasi teknis pekerjaan, hingga nasib material bekas hasil pembongkaran tidak pernah dipublikasikan. Pihak penanggung jawab juga terus menghindar saat dimintai keterangan.

 

DASAR HUKUM YANG DUGA DILANGGAR

 

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 8 dan Pasal 48 ayat (1) menjamin hak masyarakat berperan dalam pengawasan serta mewajibkan pengelolaan dana pendidikan berprinsip transparan dan akuntabel.

2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 3 menegaskan Komite berwenang memberikan pertimbangan sekaligus melakukan pengawasan pelaksanaan program, bukan sekadar alat penanda tangan dokumen.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 7 mewajibkan satuan pendidikan menyediakan seluruh informasi terkait perencanaan hingga realisasi anggaran yang dapat diakses masyarakat.

4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 3 ayat (3) mewajibkan pengelolaan keuangan negara dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

 

MEDIA DESAK APH SEGERA TINDAK LANJUTI

 

Menyikapi fakta bahwa perwakilan masyarakat di sekolah saja dikesampingkan dan pelaksanaan serba tertutup, saya selaku perwakilan Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh menekan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menanggapi dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

 

"Komite Sekolah merasa dimanipulasi, mereka hanya dijadikan formalitas. Jika mereka saja tidak diberi akses informasi, sudah jelas ada hal yang sengaja ditutupi dari publik. Kami meminta APH segera melakukan pemeriksaan menyeluruh demi menjaga amanah uang negara agar benar-benar bermanfaat bagi pendidikan," tegas



 Sulmi Rahman.

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com