Mediasi Tanggal 06 Juli 2026 Berjalan Aman & Kondusif_
*KISARAN, ASAHAN, 6 JULI 2026 | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Pendekatan _Restoratif Justice_ yang dikedepankan Polsek Kisaran Kota Polres Asahan kembali membuahkan hasil positif. Korban dan pelaku kasus penganiayaan sepakat berdamai secara kekeluargaan pada *06Juli 2026* di Mapolsek Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kisaran Kota dan berjalan aman, lancar, serta kondusif. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum, dengan menandatangani surat perdamaian bermaterai di hadapan penyidik.
Usai tercapai kesepakatan damai, baik pihak korban maupun pihak pelaku secara terbuka mengucapkan terima kasih kepada *Bapak Kapolres Asahan AKBP REVI NURPELANI .S.A.SIK.M.H *Ibu Kapolsek IBU KOMANG SRI AYU KOMALA S.T.R K.M.H.Kisaran *Bapak Kanit Reskrim Polsek Kisaran Kota*, beserta seluruh jajaran Polsek Kisaran Kota.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres Asahan dan Ibu Kapolsek Kisaran Kota yang sudah memfasilitasi perdamaian ini. Masalah selesai kekeluargaan, tidak ada dendam. Kami juga minta maaf satu sama lain," ujar perwakilan pihak korban didampingi pihak pelaku.
Kapolsek
Kapolsek buk Komang Sri ayu Kumala, S.Tr.K. M.H Kisaran Kota melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui _Restoratif Justice_ merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, dan ada kesepakatan damai, Polri mengedepankan penyelesaian kekeluargaan. Ini wujud Polri yang humanis dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat," terang Kanit Reskrim.
Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase mengapresiasi langkah cepat Polsek Kisaran Kota dalam memediasi kasus penganiayaan tersebut.
"Ini contoh baik. Tidak semua kasus harus penjara. Kalau korban sudah memaafkan, pelaku menyesal, dan tidak residivis, damai kekeluargaan adalah jalan terbaik. Salut untuk Kapolres Asahan dan Kapolsek Kisaran Kota beserta jajaran," ujar Elizaro Lase, 6/7/2026.
http://Krimsuspolrinews.com mendukung penuh penerapan _Restoratif Justice_ di wilayah hukum Polres Asahan selama sesuai Parpol No. 8 Tahun 2021.
POLSEK KISARAN KOTA BERHASIL DAMAikan KASUS PENGANIAYAAN!
Korban & Pelaku sepakat damai kekeluargaan di Polsek Kisaran Kota, 06/07/2026.
#Polsek Kisaran Kota #Polres Asahan #Restoratif justice #Polri humanis #Krimsus polri news
Tag: @polres basahan @polsekkisaran_kota @divisi humas polri @polda sumut



Social Header