Breaking News

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH RP 994 JUTA: MATERIAL BEKAS DIDUGA DIJUAL, SPESIFIKASI PEKERJAAN TAK JELAS DAN KEPALA SEKOLAH SULIT DIJUMPAI



Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh – Sulmi Rahman

 

KABUPATEN ACEH TENGGARA, 27 Juli 2026 – Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Bencana Satuan Pendidikan Dasar Tahun 2026 untuk SD Negeri Kandang Mbelang senilai Rp994.965.599 semakin sarat kejanggalan. Selain kepala sekolah yang berulang kali tak dapat ditemui saat tim media turun ke lapangan, informasi yang dihimpun dari warga sekitar mencuat dugaan penyimpangan serius terkait sisa material bangunan dan kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.

 

Berdasarkan keterangan warga, material sisa bongkaran atau material lama yang dilepas pasca bencana diduga telah dijual oleh pihak pengelola kegiatan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan: berapa jumlah keseluruhan material bekas yang dilepas, berapa nilai hasil penjualannya, serta kemana uang hasil penjualan tersebut disetorkan.

 

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Secara khusus tim media mencatat indikasi ketidaksesuaian pada ketebalan struktur lantai serta jenis dan kualitas keramik yang dipasang. Dugaan ini menguat karena belum ada akses terbuka untuk memverifikasi apakah spesifikasi yang terpasang di lapangan benar-benar sama dengan yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan kontrak.

 

Upaya awak media untuk meminta penjelasan langsung kepada Kepala Sekolah SD Negeri Kandang Mbelang terkait dugaan penjualan material, aliran uang hasil penjualan, hingga kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan berujung pada jalan buntu. Pihak terkait tak kunjung dapat ditemui, sementara upaya komunikasi lain belum mendapatkan tanggapan resmi.

 

Praktik ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

🔹 Pasal 1 ayat (12) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

🔹 Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa setiap barang milik negara harus dikelola dengan tertib dan tidak boleh dialihkan/dijual tanpa prosedur dan persetujuan yang sah.

🔹 Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur tata cara pemanfaatan hingga pemindahtanganan barang milik negara harus melalui mekanisme resmi dan hasilnya masuk ke kas negara.

🔹 Pasal 58 PP No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan satuan pendidikan membuka akses informasi publik terkait penggunaan dana bantuan negara.

 

Media Krimsus Polri News mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan fisik mendalam, audit dokumen, dan penelusuran aliran dana. Hal ini penting untuk memastikan seluruh anggaran APBN Tahun 2026 benar-benar digunakan sesuai peruntukan, tidak ada kerugian negara, serta fasilitas sekolah yang dibangun memiliki kualitas sesuai standar demi kepentingan peserta didik.

 

Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maupun instansi terkait untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi yang mendalam serta terbuka.


Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com