Bukti berita tanpa konfirmasi. Kepada. Ediria lase
Media krimsus polri news com
_BERITAKAN KASUS ED LASE TANPA KONFIRMASI! YOS Zebua DIDESAK MINTA MAAF & HAK JAWAB_
_KORBAN: EDIRIA LASE | PUM ELIZARO LASE: "INI BUKAN JURNALISTIK, INI PEMBUNUHAN KARAKTER!"
AROGAN! Dugaan pelanggaran profesi jurnalistik kembali terjadi di Nias.
*Oknum wartawan dari Media Suara Investigasi berinisial YOS Zebua * dengan jabatan *KORDA* diduga melakukan *pemberitaan sepihak* terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan *ERIKA LAIA* di Polres Nias dengan terlapor *EDIRIA LASE*.
Parahnya, pemberitaan itu dilakukan *TANPA KONFIRMASI & TANPA HAK JAWAB* kepada pihak terlapor *EDIRIA LASE* terlebih dahulu.
*FAKTA PELANGGARAN:*
1. *TIDAK ADA KONFIRMASI*: Yos Zebua tidak mengkonfirmasi ke Ediria Lase sebelum berita tayang.
2. *TIDAK ADA HAK JAWAB*: Ediria Lase tidak diberi ruang untuk menjelaskan versi sebenarnya.
3. *KETERANGAN SEPihak*: Dalam berita hanya memuat keterangan Erika Laia yang menurut Ediria Lase *TIDAK BENAR*.
4. *EDIRIA LASE PUNYA BUKTI*: Ediria Lase mengaku memiliki bukti-bukti kuat dan justru *telah lebih dulu melaporkan* dugaan *Penipuan & Penggelapan BPKB* miliknya ke Polres Nias. Kasus tersebut *SAAT INI SEDANG DALAM PENYELIDIKAN*.
*PERNYATAAN KORBAN EDIRIA LASE:*
"Saya dirugikan. Nama baik saya dicoreng. Berita itu bohong. Saya punya bukti semua. Justru saya yang korban penipuan BPKB dan sudah lapor duluan ke Polres Nias. Kenapa saya tidak ditanya dulu? Ini tidak adil!"
*PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELIZARO LASE: meminta kepada pimpinan Umum media suara infetigasi agar memberikan arahan kepada anggotanya .yang diduga kurang memahami bagaimana yang dikatakan 5w+1h dan yang kurang memahami gimana supaya berita tidak dianggap,HOAK dan opini ,
"INI BUKAN WARTAWAN! INI ALAT PEMBUNUH KARAKTER!
ATURAN DASAR JURNALISTIK MANA?! UU PERS MANA?!
SEBELUM MENULIS, WAJIB KONFIRMASI! WAJIB BERIMBANG! WAJIB KASIH HAK JAWAB 3x24 JAM!
INI YOS zebua DARI SUARA INVESTIGASI LANGSUNG TEMBAK! SEPihak!
APA MAUNYA?! MAU MENGHAKIMI DI MEDIA?!
KEPADA DEWAN PERS SUMUT & POLRES NIAS:
PROSES! INI DUGAAN PELANGGARAN UU NO.40 TAHUN 1999 TENTANG PERS + KODE ETIK JURNALISTIK!
KEPADA PIMPINAN SUARA INVESTIGASI:
BERTANGGUNG JAWAB! TARIK BERITA! MUAT HAK JAWAB! PECAT OKNUM YANG TIDAK BERETIKA!
KAMI TEGASKAN: KASUS ASLINYA ADALAH DUGAAN PENIPUAN BPKB YANG DILAPORKAN EDIRIA LASE. ITU YANG SEDANG DISELIDIKI POLRES NIAS! JANGAN PUTAR BALIK FAKTA!" bentak Elizaro Lase, 2026.
*JERATAN HUKUM & KODE ETIK YANG DILANGGAR:*
1. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1*: "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
2. *UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2*: "Pers wajib melayani Hak Jawab."
3. *Kode Etik Jurnalistik Pasal 1*: "Wartawan Indonesia bersikap independen" dan *Pasal 3*: "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi".
4. *Pasal 310-311 KUHP*: Jika unsur Pencemaran Nama Baik terpenuhi.
*TUNTUTAN http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM:*
1. *YOS Zebua & SUARA INVESTIGASI* segera muat *HAK JAWAB EDIRIA LASE* selambat-lambatnya 3x24 jam.
2. *MINTA MAAF TERBUKA* kepada Ediria Lase.
3. *DEWAN PERS* periksa dan beri sanksi tegas.
4. *POLRES NIAS* fokus pada kasus utama: Dugaan Penipuan & Penggelapan BPKB yang dilaporkan Ediria Lase.
Menurut pum media krimsus polri news.com - JURNALISME ADALAH KESEIMBANGAN! BUKAN ALAT FITNAH! ---*
TUNTUTAN:
1. HAK JAWAB 3x24 JAM!
2. MINTA MAAF TERBUKA!
3. DEWAN PERS TINDAK!
Editor media krimsus polri news com
Redaksi 082298437163



Social Header