*SPECIAL NEWS* media krimsus polri news com and media krimsus news tv id
*Gunungsitoli, NIAS, [Tanggal 03 -072026] | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Skandal dugaan penggelapan BPKB mobil oleh oknum istri tentara ES Laia kini melebar. Oknum karyawan Adira Finance Cabang Gunungsitoli berinisial DW diduga kuat ikut menghilangkan alat bukti berupa surat perjanjian antara korban Ediria Lase dengan ES Laia.
*Modus DW: Terima Dokumen Saat Korban Sakit, Lalu Hilang*
Berdasarkan penuturan korban Ediria Lase kepada http://Krimsuspolrinews.com, surat perjanjian penting itu diserahkan langsung kepada DW saat korban dalam kondisi sakit. Korban mengaku memiliki bukti kuat bahwa DW telah menerima dokumen tersebut.
Masalah muncul ketika Ediria Lase meminta dokumen itu dikembalikan untuk melengkapi berkas LP di Polres Nias. DW berdalih dokumen tersebut “lagi dicari” dan hingga kini tidak jelas keberadaannya.
"Dokumen itu kunci. Isinya perjanjian antara saya dengan ES Laia soal pinjam BPKB. Kalau hilang, saya bisa kalah pembuktian di kasus BPKB saya yang digelapkan ES Laia," tegas Ediria Lase.
Kasus penggelapan BPKB itu sendiri sudah dilaporkan ke Polres Nias dengan *Nomor: LP/B/329/VI/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut*.
*PUM http://Krimsuspolrinews.com Elizaro Lase Murka*
Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase mengecam keras dugaan keterlibatan DW.
"Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah masuk dugaan penggelapan dan obstruction of justice! Ada bukti DW terima dokumen, tapi pas diminta bilang 'lagi dicari'. Itu modus klasik menghilangkan barang bukti. Adira Finance harus pecat DW hari ini juga dan serahkan ke Polres Nias," tegas Elizaro Lase.
PUM menambahkan, Adira Finance sebagai perusahaan leasing besar tidak boleh melindungi karyawannya yang diduga melawan hukum. "Kalau Adira diam, berarti ada pembiaran. OJK harus turun audit Adira Cabang Gunungsitoli. Ini mencoreng nama leasing," tambah PUM.
*Jeratan Hukum untuk DW:*
1. *Pasal 372 KUHP - Penggelapan*: Ancaman 4 tahun penjara.
2. *Pasal 231 KUHP - Menghilangkan Alat Bukti*: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa", ancaman 4 tahun penjara.
3. *Pasal 221 KUHP - Menghalangi Penyidikan*: Ancaman 9 bulan penjara.
4. *UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen Pasal 62*: Pelaku usaha tidak beritikad baik, ancaman 5 tahun penjara + denda Rp2 miliar.
*Tuntutan http://Krimsuspolrinews.com:*
1. Kapolres Nias segera panggil dan periksa DW sebagai saksi, tingkatkan ke tersangka jika bukti cukup.
2. Dirut Adira Finance non-aktifkan dan pecat DW. Adira wajib ganti rugi dokumen korban.
3. OJK RI periksa SOP penyimpanan dokumen nasabah di Adira Gunungsitoli.
4. Pomdam I/BB dalami apakah DW punya hubungan khusus dengan terlapor ES Laia.
_Tembusan: 1. Dirut Adira Finance 2. OJK RI 3. Kapolda Sumut 4. Kapolres Nias 5. Dan pomdam I/BB_
GEGER NIAS! KARYAWAN ADIRA DW DIDUGA GELAPKAN BUKTI!
Surat Perjanjian korban vs Istri Tentara RAIB di tangan DW Adira Gunungsitoli!
Terima dokumen saat korban sakit, giliran diminta: "Lagi dicari" 🤬
PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELIZARobLASE:
"PECAT DW! 4 TAHUN PENJARA MENANTI! ADIRA JANGAN LINDUNGI! OJK TURUN TANGAN!"
LP BPKB: LP/B/329/VI/2026/Polres Nias
Sekarang DW ikut dilaporkan!
#Adira finance #Oknum DW #Penggelapan dokumen #ObstructionOfJustice #Polres Nias #OJK #Krimsus polri news
@adira finance id @ojk indonesia @polda sumut @polres_nias
Editor team redaksi media krimsus news tv id dan media krimsus polri news com
Bapak Eliz lase (082298437163



Social Header