Media krimsus polri news com/media krimsus news tv.id
*RILIS KRIMINAL*
*OKNUM KARYAWAN ADIRA DIDUGA GELAPKAN SURAT PERJANJIAN KORBAN VS ISTRI TENTARA ES LAIA*
_PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELIZARO LASE: DW HARUS DIPROSES! BUKTI PENGAKUAN SUDAH TERIMA DOKUMEN_
*Gunungsitoli, NIAS, [Tanggal 03 2026] | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Oknum karyawan Adira Finance berinisial DW diduga menghilangkan atau menggelapkan surat perjanjian antara korban Ediria Lase dengan terlapor berinisial ES Laia, yang merupakan istri oknum TNI.
*Kronologis Kejadian*
Berdasarkan keterangan korban Ediria Lase, dokumen berupa surat perjanjian penting tersebut diserahkan kepada DW saat korban dalam kondisi sakit. Korban memiliki bukti bahwa DW telah menerima dokumen tersebut.
Namun saat korban meminta dokumen itu dikembalikan, oknum karyawan Adira DW beralasan bahwa dokumen sedang dicari dan tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini.
Surat perjanjian tersebut merupakan bukti krusial terkait perkara dugaan penggelapan BPKB mobil milik Ediria Lase oleh ES Laia yang sudah dilaporkan ke Polres Nias dengan *LP/B/329/VI/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut*.
*PUM http://Krimsuspolrinews.com Geram*
Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase mengecam keras tindakan DW dan mendesak manajemen Adira Finance serta Polres Nias bertindak tegas.
"Ini sudah masuk dugaan penggelapan dan obstruction of justice! Dokumen bukti perkara kok dihilangkan karyawan leasing? Ada pengakuan DW sudah terima, tapi pas diminta bilangnya 'lagi dicari'. Itu modus! Adira Finance harus tanggung jawab. Pecat DW dan serahkan ke polisi," tegas ElizaroLase, [Tanggal 2026].
"Surat perjanjian itu alat bukti. Kalau hilang, bisa merusak pembuktian kasus BPKB. DW bisa jadi ikut melindungi ES Laia. Polres Nias harus periksa DW sekarang juga. Panggil pimpinan Adira Cabang Gunungsitoli," tambah PUM.
*Pasal yang Disangkakan & Ancaman Hukum:*
1. *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan*: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
2. *Pasal 231 KUHP*: "Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun."
3. *Pasal 221 KUHP tentang Menghalang-halangi Penyidikan*: Ancaman 9 bulan penjara jika terbukti menghalangi proses hukum.
4. *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62*: Pelaku usaha yang tidak beritikad baik dapat dipidana 5 tahun penjara + denda Rp2 miliar.
*Tuntutan http://Krimsuspolrinews.com:*
1. Kapolres Nias segera panggil dan periksa DW.
2. OJK & Manajemen Pusat Adira Finance audit Cabang Gunungsitoli.
3. Jika terbukti, DW dipecat dan diproses pidana. Adira wajib ganti rugi dokumen korban.
4. Pomdam I/BB telusuri apakah ada kaitan DW dengan ES Laia/istri tentara.
*--- KARYAWAN LEASING BUKAN KEBAL HUKUM, GELAPKAN DOKUMEN = PENJARA ---*
_Tembusan: 1. Kapolda Sumut 2. Kapolres Nias 3. OJK 4. Dirut Adira Finance 5. Dan pomdam I/BB_
_PUM: Elizaro Lase |
KARYAWAN ADIRA DIDUGA GELAPKAN BUKTI KASUS ISTRI TENTARA!
Oknum DW Adira Finance diduga hilangkan Surat Perjanjian korban Ediria Lase vs ES Laia!
Dokumen diserahkan saat korban sakit. Ada bukti DW TERIMA!
Giliran diminta, DW: "Lagi dicari"
PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELIZARo LASE:
"ITU Penggelapan + OBSTRUCTION OF JUSTICE! 4 TAHUN PENJARA! PECAT DW! ADIRA HARUS TANGGUNG JAWAB!"
#Adira finance #Penggelapan dokumen #Obstruktif #Polres Nias #OJK #Krimsus polri news
Berinisial DW ZEBUA AKAN DI Laporkan POLRES NIAS UNTUK PASAL 372+231KUHP
BUKTI Pengakuan BER INISIAL DW.ZEBUA
3. *Bukti WA/Chat*: Kalau ada chat DW ngaku terima dokumen,
Berita dibuat sesuai keterangan korban ediria lase kepada. Pimpinan umum media krimsus polri news com &media krimsus news tv id
Bapak El lase (082298437163



Social Header