*Gunungsitoli, NIAS, [Tanggal 04 juli 2026] | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Oknum istri tentara berinisial Es aia diduga melakukan penggelapan dan menghilangkan barang berupa BPKB mobil milik warga bernama Ediria Lase.
*Kronologis Kejadian*
Berdasarkan keterangan korban Ediria Lase, peristiwa bermula saat ES Laia datang ke rumah korban yang beralamat di Jln. Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, untuk meminjam BPKB mobil milik Ediria Lase.
Saat itu, terlapor ES Laia berjanji dengan iming-iming akan mengembalikan BPKB tersebut dalam kurun waktu dua tahun.
Namun setelah dua tahun berlalu, saat Ediria Lase selaku pemilik BPKB datang meminta kembali BPKB miliknya, oknum istri tentara tersebut tidak bisa mengembalikan kepada pemiliknya.
Merasa BPKB miliknya tidak dikembalikan dan merasa dirugikan, Ediria Lase kemudian membuat Laporan Polisi di Polres Nias dengan Nomor: *LP/B/329/VI/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara* tertanggal [Juni 2026].
*PUM http://Krimsuspolrinews.com Angkat Bicara*
Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase mendesak Polres Nias segera mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan ini tanpa pandang bulu, meskipun terlapor diduga merupakan istri anggota TNI.
"Hukum tidak pandang bulu. Siapapun yang diduga menggelapkan barang orang lain harus diproses. Apalagi ini BPKB, surat berharga. Kalau hilang, korban tidak bisa jual mobil, tidak bisa jadi agunan. Kerugian materil dan imateril," tegas Elizaro Lase, [Tanggal 2026].
"Polres Nias harus panggil dan periksa ES Laia. Jika terbukti, tetapkan tersangka. Pomdam I/BB juga harus turun periksa suaminya. Jangan ada yang kebal hukum karena status istri tentara," tambah PUM.
Melanggar
1. *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan*: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
2. *Pasal 378 KUHP tentang Penipuan*: Jika ada unsur bujuk rayu/iming-iming, ancaman pidana 4 tahun penjara.
3. *Pasal 480 KUHP tentang Penadahan*: Jika BPKB tersebut dijual/digadaikan ke pihak lain.
4. *Jika Ada Unsur ITE*: Apabila komunikasi pinjam-meminjam via WA/SMS dan ada unsur kebohongan, bisa dijerat *UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 28 Ayat 1* ancaman 6 tahun penjara.
*Sanksi Kode Etik TNI*: Jika suami dari ES Laia terbukti membiarkan atau terlibat, dapat dikenakan sanksi disiplin militer sesuai *UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer*.
http://Krimsuspolrinews.com akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Korban Ediria Lase berharap BPKB mobil miliknya segera kembali dan pelaku diproses hukum.
*--- HUKUM TIDAK PANDANG BULU, ISTRI TENTARA PUN DIPROSES ---*
_Tembusan: 1. Kapolda Sumut 2. Kapolres Nias 3. Dan pomdam I/BB 4. Pangdam I/BB_
_PUM: Elizaro Lase | Biro Nias_
ISTRI TENTARA DIDUGA GELAPKAN BPKB WARGA NIAS!
Kronologi: ES Laia pinjam BPKB mobil Ediria Lase, janji balikin 2 tahun. Udah 2 tahun, BPKB RAIB!
Korban lapor Polres Nias: LP/B/329/VI/2026
PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELIZARO LASE:
"USUT TUNTAS! ISTRI TENTARA BUKAN KEBAL HUKUM! Penggelapan = 4 TAHUN PENJARA! POLRES NIAS + POMDAM I/BB HARUS TURUN!"
#BPKB Hilang #Penggelapan #Istri tentara #Polres Nias #Pom dam1BB #Hukum Tak Pandang bulu #Krimsus polri news
Tag: @polda sumut @polres_nias @tni_ad @puspom_tni @




Social Header