Losmen famili kab Asahan. Kota kisaran
*KISARAN, ASAHAN, [Tanggal 04 072026] | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Losmen Famili yang beralamat di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, diduga melanggar aturan terkait penertiban administrasi tamu hotel/penginapan.
*Hasil Pantauan PUM http://Krimsuspolrinews.com*
Berdasarkan pantauan langsung Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase pada *Minggu, 04 Agustus 2026 sekitar pukul 24.00 WIB*, ditemukan banyak penginap di Losmen Famili yang memiliki alamat KTP berbeda dan berasal dari luar Kota Kisaran.
Saat dikonfirmasi kepada petugas penerima tamu/petugas malam Losmen Famili, yang bersangkutan menyampaikan kepada PUM bahwa dirinya *“tidak punya hak untuk lakukan konfirmasi”* dan menolak memberikan data tamu.
Sikap petugas malam tersebut dinilai menghalangi kerja jurnalistik dan menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran Perda terkait wajib lapor tamu 1x24 jam ke Polsek/Koramil setempat.
*PUM Elizaro Lase Minta Bupati & Kasatpol PP Bertindak*
Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase meminta Bupati Asahan dan Kasatpol PP Asahan untuk segera menertibkan Losmen Famili.
"Penginapan wajib catat identitas tamu sesuai KTP dan laporkan ke aparat. Ini aturan. Kalau tamu beda alamat KTP semua dan petugasnya tidak mau konfirmasi, patut diduga ada yang ditutup-tutupi. Rawan prostitusi, narkoba, atau tempat persembunyian DPO," tegas Elizaro Lase.
"Kami minta Bupati Asahan evaluasi izin Losmen Famili. Kasatpol PP Asahan segera sidak malam. Kalau terbukti melanggar, cabut izinnya. Jangan sampai Kisaran jadi kota yang longgar aturan," tambah PUM.
*Aturan yang Diduga Dilanggar Losmen Famili:*
1. *Perda Kab. Asahan No. 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan*: Pasal 25 Wajib mencatatkan identitas tamu dan melapor ke instansi berwenang. Sanksi: Teguran, denda, hingga pencabutan izin.
2. *Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penginapan*: Pemilik wajib melaporkan data tamu 1x24 jam ke Polsek terdekat.
3. *KUHP Pasal 216*: Menghalangi tugas pejabat yang menjalankan UU, ancaman 4 bulan 2 minggu penjara. Menolak konfirmasi pers bisa masuk kategori ini jika terkait kepentingan umum.
4. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1*: Menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
*Tuntutan http://Krimsuspolrinews.com:*
1. *Bupati Asahan*: Perintahkan Dinas Pariwisata & Satpol PP audit izin dan SOP Losmen Famili.
2. *Kasatpol PP Asahan*: Lakukan razia pekat dan periksa buku tamu Losmen Famili malam ini juga.
3. *Kapolres Asahan*: Cek apakah ada laporan tamu 1x24 jam dari Losmen Famili ke Polsek Kota Kisaran.
4. *Pemilik Losmen Famili*: Buka data tamu ke publik. Jika bersih, kenapa takut dikonfirmasi wartawan?
*--- TERTIBKAN PENGINAPAN, JAGA KISARAN DARI KRIMINALITAS ---*
_Tembusan: 1. Bupati Asahan 2. Ketua DPRD Asahan 3. Kapolres Asahan 4. Kasatpol PP Asahan 5. Danramil Kota Kisaran_
_PUM: Elizaro Lase | pum
---
*CAPTION WA/IG/FB SIAP VIRAL:*
LOSMEN FAMILI KISARAN DIDUGA JADI SARANG?
Pantauan PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELIZARo LASE 04/08/2026 jam 12 malam:
Banyak tamu KTP luar Kisaran nginap di Losmen Famili!
Ditanya petugas malam: "Gak punya hak konfirmasi" 🤬
PUM ELIZARo LASE:
"BUPATI ASAHAN & KASATPOL PP TINDAK! CABUT IZIN KALAU LANGGAR! RAWAN PROSTITUSI & NARKOBA!"
#Losmen Famili #Kisaran #Satpol PP Asahan #Bupati Asahan #Tertibkan penginapan #Krimsus polri news
@pemkab.asahan @satpol @polres basahan @dprd asahan
Editor pimpinan umum media krimsus polri news com 082298437163



Social Header