Breaking News

LAPOR BALIK! DIDUGA INTIMIDASI WARTAWAN, PENGUSAHA GALIAN C ROHIL ANCAM LAPORKAN PEMBUAT BERITA*

MEDIA krimsus polri news com/media krimsus news tv id 

*ROKAN HILIR, RIAU, 5 JULI 2026 | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Buntut pemberitaan http://Krimsuspolrinews.com berjudul _“Diduga Tetap Beroperasi Meski Izin Galian C Telah Habis, Aktivitas Tambang di Lenggadai Hulu Jadi Sorotan”_, pihak yang diduga sebagai pengusaha galian C tersebut justru merespons dengan dugaan intimidasi.

Setelah berita dugaan tambang ilegal yang diduga milik *Pak Mery* di Lenggadai Hulu, Rimba Melintang, Rokan Hilir dikirimkan untuk konfirmasi, yang bersangkutan diduga balik mengintimidasi dengan menyampaikan akan *melaporkan pembuat berita ke polisi*.

Padahal, sesuai kode etik dan UU Pers, tugas wartawan adalah melakukan peliputan, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita. Bukan untuk diintimidasi dan diancam saat menjalankan tugas jurnalistik.

Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase menegaskan, menghalangi atau mengintimidasi wartawan adalah tindak pidana.


"Ini namanya menghalang-halangi tugas jurnalistik. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1* jelas: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan, dipidana *2 tahun penjara atau denda Rp500 juta*," tegas Elizardo Lase, 5/7/2026.


"Silakan lapor. Kami siap hadapi. Justru ancaman melaporkan wartawan karena berita dugaan tambang ilegal ini bisa jadi bukti tambahan penghalangan pers. Dewan Pers dan Kapolri sudah sering ingatkan: sengketa pemberitaan selesaikan di Dewan Pers, bukan main lapor polisi," tambah PUM.

*Aturan yang Melindungi Wartawan:*  

1. *UU Pers No. 40/1999 Pasal 4 Ayat 3*: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.  

2. *UU Pers Pasal 8*: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.  

3. *UU Pers Pasal 18 Ayat 1*: Menghalangi wartawan = pidana 2 tahun + denda Rp500 juta.  

4. *MoU Dewan Pers-Polri*: Sengketa pemberitaan wajib lewat mekanisme hak jawab & hak koreksi di Dewan Pers dulu, bukan pidana.  

5. *KUHP Pasal 335*: Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman = 1 tahun penjara.


*Sikap Redaksi http://Krimsuspolrinews.com:*  

1. *Tidak Takut*: Berita soal dugaan galian C ilegal Pak Mery tetap lanjut. Ini kepentingan publik.  

2. *Hak Jawab Terbuka*: Jika Pak Mery keberatan, silakan kirim hak jawab resmi ke redaksi. Akan kami muat secara proporsional sesuai UU Pers.  

3. *Lapor Balik*: Jika intimidasi berlanjut, http://Krimsuspolrinews.com akan laporkan balik pelaku ke Polda Riau dengan Pasal 18 UU Pers.  

4. *Kawal Tambang*: Tim investigasi tetap turun ke Lenggadai Hulu. Excavator & truk pengangkut akan terus dipantau.


*Imbauan PUM ke Kapolres Rohil*  

"Kami minta Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni lindungi wartawan yang liput tambang. Jangan sampai Rohil jadi daerah anti-pers. Kalau ada pengusaha main ancam, proses hukum. Wartawan dilindungi UU," tutup Elizaro Lase.


*--- PERS MERDEKA, RAKYAT CERDAS, TAMBANG ILEGAL TUMBANG ---*  

_Tembusan: 1. Ketua Dewan Pers 2. Kapolda Riau 3. Kapolres Rohil 4. Komnas HAM 5. AJI Riau_  


ANCAM WARTAWAN = PENJARA 2 TAHUN! Tegas pimpinan umum media krimsus polri news com dan pimpinan umum media krimsus news tv id 

Usai diberitakan soal DUGAAN TAMBANG ILEGAL di Lenggadai Hulu, Rohil, pengusaha yang diduga "Pak Mery" malah INTIMIDASI WARTAWAN! Ancam mau LAPORKAN pembuat berita! 🤬


PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM Elizaro LASE:

"TUGAS WARTAWAN MELIPUT! BUKAN DIANCAM! UU PERS PASAL 18: 2 TAHUN PENJARA! SILAKAN LAPOR, KAMI LAWAN!"

Dewan Pers: Sengketa berita lewat HAK JAWAB, bukan pidana!

#Pers merdeka #Stop Intimidasi wartawan #Tambang,ilegal

dewanpers_official @divisi humas polri @polda riau @polres_rohil @aji.indonesia 


Berita sesuai pantauan dan temua di lapangan dengan bukti 


 Editor arvan Sinurat 

Redaksi 082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com