Media krimsus polri news com
_Diduga Langgar Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
*Gunungsitoli, NIAS, 18 JULI 2026 | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Seorang warga Gunungsitoli, *Ediria Lase alias Ina ewin lase umur 48 tahun*, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial *ESPL* ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan BPKB mobil roda empat.
Laporan tersebut teregister dengan *STPLP/B/329/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA* pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut keterangan pelapor, ED LASE yang merupakan KORBAN PENIPUAN DAN PENGELAPAN ,istri dari oknum TNI tersebut teman dekat korban
Ediria Lase menuturkan, awalnya ia memberikan BPKB kendaraan roda empat miliknya kepada ESPL berdasarkan surat perjanjian peminjaman. Namun setelah beberapa waktu, BPKB tersebut tidak dikembalikan dan komunikasi dengan terlapor menjadi sulit.
"Karena merasa dirugikan dan upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, saya terpaksa melapor ke Polres Nias. Saya percaya proses hukum akan berjalan adil," ujar Ediria Lase, 18/7/2026.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran *Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang Penipuan. Pasal tersebut berbunyi: _Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun._
Pihak Polres Nias melalui SPKT telah menerima laporan dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
*PERNYATAAN http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM*
Pimpinan Umum media Krimsuspolrinews.com Bapak *Elizaro Lase* mendorong Polres Nias di bawah kepemimpinan *AKBP Benny Candra, S.I.K., M.H.* untuk memproses laporan ini secara profesional dan transparan.
Jangan pandang bulu Tidak peduli terlapor istri siapa, hukum harus sama di mata semua warga negara.
BPKB adalah dokumen penting.dalam kepemilikan satu unit kendaraan roda 4
Dugaan penipuan dan penggelapan harus diusut tuntas agar ada efek jera," tegas Elizaro Lase.
Pum Krimsuspolrinews.com juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan dokumen berharga seperti BPKB, STNK, dan sertifikat, meskipun kepada teman dekat. Selalu lengkapi dengan perjanjian tertulis di atas materai dan saksi.
Pihak terlapor ESPL hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Pum /Krimsuspolrinews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya
#Polres Nias #Penipuan #Penggelapan #BPKB #Hukum @polda sumut @divisi humas polri
Editor T lase



Social Header