Breaking News

KEPALA DESA LESTARI BAGINDA SARIFUDIN ritonga DIDUGA PEKERJA: GAJI PENGGALI KUBUR 3 BULAN TAK DIBAYAR!* _Warga Desa Lestari, Buntu Pane, Asahan Geram | "Ini Zalim! Dana Desa Ada, Tapi Hak Rakyat Kecil Dikorupsi!"_


Media krimsus polri news com 

*ASAHAN, 2026 | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Lagi-lagi dugaan zalim terjadi di pemerintahan desa. *Kepala Desa Lestari, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan, Baginda Sarifudin ritonga  dilaporkan tidak membayar *gaji petugas penggali kubur selama 3 bulan*.


Informasi ini memicu kemarahan warga dan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi demo warga Desa Lestari beberapa waktu lalu.


*KRONOLOGI & FAKTA*  

Menurut keterangan warga, petugas penggali kubur yang bertugas melayani masyarakat saat ada warga meninggal, sudah bekerja sejak 3 bulan terakhir. Namun hingga Juli 2026, hak mereka belum dibayarkan sepeserpun oleh Kades.


"Kasian kali Pak. Orang menguburkan jenazah, kerja berat, di tengah panas hujan. Masa gajinya 3 bulan tidak dikasih? Padahal dana desa cair terus," ujar salah satu warga Desa Lestari yang tidak mau disebut namanya, 2026.


Gaji penggali kubur seharusnya menjadi beban APBDesa dan merupakan bentuk penghargaan negara kepada pejuang kemanusiaan di desa.


*PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELIZARDO LASE: MURKA!*  

"KAMI MENGUTUK KERAS! INI KEJAHATAN KEMANUSIAAN! 


DANA DESA MILYARAN CAIR, TAPI GAJI PENGGALI KUBUR 3 BULAN DITAHAN? DIMANA HATI NURANI PAK KADES BAGINDA SARIFUDIN ARITONANG? 


INI ZALIM! INI MEMPERMAINKAN ORANG YANG MENGURUS JENAZAH WARGA SENDIRI 

COPOT SEKARANG! JANGAN TUNGGU LAMA! 


KEPADA INSPEKTORAT ASAHAN:  

TURUN AUDIT! KE MANA SAJA DANA UNTUK HONOR PERANGKAT & PETUGAS DESA? 


KEPADA DPMD ASAHAN:  

BERI SANKSI TEGAS! JANGAN BIARKAN KEPALA DESA SEPERTI INI MERUSAK CITRA PEMERINTAHAN DESA!" tegas Elizaro Lase geram, 2026.


*DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:*  

1. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26*: Kades wajib melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab.  

2. *Permendagri No. 20/2018*: Pengelolaan keuangan desa harus tepat sasaran dan tepat waktu.  

3. *UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan*: Menahan gaji pekerja adalah pelanggaran.  

4. *Pasal 372 KUHP*: Penggelapan dalam jabatan jika dana sudah ada tapi tidak dibayarkan.


*TUNTUTAN RAKYAT & http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM:*  

1. *BAYAR LUNAS* gaji 3 bulan petugas penggali kubur DALAM 3x24 JAM!  

2. *COPOT KADES BAGINDA SARIFUDIN ARITONANG* dari jabatannya!  

3. *AUDIT TOTAL* APBDesa Lestari TA 2024-2025 oleh Inspektorat Asahan!  

4. *PROSES HUKUM* jika ditemukan unsur korupsi.

*KONFIRMASI*  

Hingga berita ini diturunkan, Kades Baginda Sarifudin Aritonang belum dapat dikonfirmasi. http://Krimsuspolrinews.com membuka ruang hak jawab.


*--- JANGAN Zalim ORANG KECIL! BAYAR HAK MEREKA! ---*  

_PUM: Elizaro Lase | Biro Asahan_  

_mediakrimsuspolrinewstv.com_

ZALIM BANGET!!! 😡😡😡

KEPALA DESA LESTARI ASAHAN 

NAMA: BAGINDA SARIFUDIN ritonga


GAJI PENGGALI KUBUR 3 BULAN TIDAK DIBAYAR!!! 

PADAHAL KERJANYA Ngubur JENAZAH WARGA!!!


DANA DESA KE MANA???

"COPOT! AUDIT! PROSES HUKUM! BUPATI ASAHAN JANGAN DIAM!"


#Asahan #Buntu pane #Desa lestari #Korupsi dana desa #Copot kades #Krimsus polri inews


Tag: @pemkab_asahan @inspektorat_asahan @dpmd_asahan


Editor Aan Maulana anur 

Redaksi 082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com