LEMBATA – Krimsus Polri
Lebih dari satu bulan sejak Satreskoba Polres Lembata mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan dua remaja perempuan berusia 16 tahun, perkembangan penanganan perkara tersebut belum juga disampaikan secara terbuka kepada publik. Di tengah minimnya informasi resmi dari penyidik, muncul kabar bahwa seorang pria yang dikenal dengan nama Opos bersama istrinya, Selin, diduga meninggalkan tempat tinggalnya pasca penggerebekan dan dikabarkan bersembunyi di kawasan hutan Desa Watokobu, Kecamatan Nubatukan.
Informasi tersebut diperoleh Jurnal Polisi dari seorang kerabat keluarga Selin yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber itu, pasangan tersebut diduga tidak lagi berada di kediamannya setelah operasi penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Lembata. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari operasi Satresnarkoba Polres Lembata pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di kawasan Pelabuhan Nelayan Waijarang, Kecamatan Nubatukan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua remaja perempuan berinisial L dan R yang sama-sama berusia 16 tahun.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Lembata, petugas menyita tiga paket plastik klip berisi ganja dengan berat bruto sekitar 5,35 gram, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.589.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, interogasi, tes urine, hingga pendalaman terhadap barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, L telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan keterlibatan R masih terus didalami.
Salah satu remaja yang diamankan, Arni (nama samaran), mengaku tidak mengetahui adanya barang yang kemudian dijadikan barang bukti. Kepada wartawan Jurnal Polisi, ia mengaku terkejut ketika aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Pelabuhan Nelayan Waijarang.
"Saya tidak tahu apa-apa. Kami kaget ketika tiba-tiba dikepung polisi di pelabuhan," ujarnya.
Arni juga mengaku dijemput Opos bersama istrinya dari Larantuka menuju Lewoleba. Menurutnya, selama perjalanan dirinya tidak sepenuhnya sadar karena sebelumnya mengonsumsi minuman yang disebutnya sebagai Komix.
"Saya dijemput Opos bersama istrinya dari Larantuka ke Lewoleba. Saat itu saya dalam keadaan mabuk karena minum Komix. Karena itu saya tidak tahu apa-apa," katanya.
Ia mengaku baru mengetahui adanya barang yang kini dijadikan barang bukti setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurut pengakuannya, barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lipatan kain tisu.
Seluruh keterangan yang disampaikan Arni merupakan pengakuan pribadi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh fakta hukum masih menunggu pembuktian melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah berkembang informasi mengenai turut diamankannya seorang pengusaha hiburan malam yang dikenal dengan nama Opos saat operasi berlangsung.
Namun hingga kini, Polres Lembata belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai keterkaitan yang bersangkutan dengan barang bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lembata juga belum mengumumkan Opos maupun Selin sebagai tersangka ataupun memasukkan keduanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jurnal Polisi telah beberapa kali berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lembata terkait perkembangan penyidikan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Belum adanya penjelasan resmi dari penyidik memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara ini.
Publik berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka, profesional, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Jurnal Polisi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, serta akan memuat setiap perkembangan resmi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis: Dhika Ahmad M



Social Header