Breaking News

JABATAN ISTRI WAKIL BUPATI ACEH TENGGARA DIDUGA BERISIKO KONFLIK KEPENTINGAN: KONFIRMASI DARI 23 JUNI BELUM DITANGGAPI



Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh

 

ACEH TENGGARA – Pengangkatan Dr. Ira Wati, istri Wakil Bupati Aceh Tenggara menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, semakin menjadi sorotan tajam dan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

 

Kekhawatiran ini pertama kali disampaikan secara resmi oleh LSM Gempur Kanedy dan LSM LPK RI Datuk Raja Mat Dewa pada Selasa, 23 Juni 2026. Kedua lembaga kemasyarakatan menilai, penempatan pejabat yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan pimpinan daerah di posisi strategis seperti Bagian Kesra sangat rentan menimbulkan penyimpangan pengelolaan anggaran, ketidakadilan pelayanan publik, serta pelanggaran asas etika pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

“Bagian Kesra mengelola berbagai pos anggaran strategis mulai dari bantuan sosial, kegiatan kemasyarakatan, peringatan hari besar, hingga penyaluran bantuan kemanusiaan. Jika dikelola oleh pihak yang merupakan keluarga dekat Wakil Bupati, dikhawatirkan akan hilang objektivitas, terbuka celah keberpihakan, dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegas perwakilan kedua LSM tersebut.

 

UPAYA KONFIRMASI BELUM ADA TANGGAPAN

 

Tim Media Krimsus Polri News telah menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada Dr. Ira Wati melalui pesan singkat pada 23 Juni 2026. Namun hingga hari ini, Senin 20 Juli 2026, belum ada tanggapan, jawaban, maupun penjelasan yang disampaikan kepada pihak media.

 

DASAR ATURAN YANG DUGA DILANGGAR

 

Praktik ini diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

 

1. Pasal 3 huruf d dan Pasal 22 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Pengangkatan dalam jabatan wajib berdasarkan sistem prestasi kerja (meritokrasi), menghindari keberpihakan karena hubungan kekerabatan, serta menjamin tidak adanya konflik kepentingan.

2. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil: Mengatur larangan pengangkatan PNS dalam satu lingkungan kerja yang memiliki hubungan suami istri, orang tua-anak, saudara kandung dan sejenisnya yang berpotensi mengganggu objektivitas pengambilan keputusan.

3. Permen PAN-RB No. 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengisian Jabatan: Menegaskan larangan penempatan pejabat yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pimpinan instansi di lingkungan kerja yang sama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

 

SERUAN MEDIA

 

Merespons situasi ini, Kaperwil Aceh Media Krimsus Polri News, Sulmi Rahman menyatakan:

“Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Namun, ketidaktanggapan selama hampir satu bulan ini justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan. Kami mendesak Bupati Aceh Tenggara serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera meninjau kembali pengangkatan jabatan tersebut demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.”

 

Jika ditemukan bukti pelanggaran aturan, pihak media juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com