Breaking News

ISTRI OKNUM APH BERSERAGAM LORENG DILAPORKAN KE POLRES NIAS!* ATAS _DUGAAN PENIPUAN & PENGELAPAN BPKB MOBIL! KORBAN: EDIRIA LASE - TEMAN DEKAT SENDIRI!_


Media krimsus polri news com 

_STP LP: B/329/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS | PUM ELIZARO LASE: "JANGAN ADA KEBAL HUKUM KARENA SUAMI AP H!"


*GUNUNGSITOLI, 18 JULI 2026 | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – TIDAK TERIMA! TEMAN MAKAN TEMAN!


Seorang warga Nias bernama *EDIRIA LASE alias Ina ewin lase umur , 48 Tahun* resmi melaporkan *ISTRI OKNUM APARAT PENEGAK HUKUM berinisial ESPL* ke *POLRES NIAS* atas dugaan *PENIPUAN & PENGELAPAN BPKB KENDARAAN RODA EMPAT*.

*KRONOLOGI MENYAKITKAN:*  

Menurut keterangan pelapor, ESPL adalah *TEMAN DEKAT* korban sendiri. Karena rasa percaya dan kenal baik, Ediria Lase meminjamkan *BPKB Mobil* kepada ESPL dengan membuat *SURAT PERJANJIAN*. Namun kepercayaan itu dikhianati. BPKB tersebut diduga *digelapkan dan disalahgunakan* oleh terlapor.


*BUKTI RESMI SUDAH DI TANGAN:*  

Laporan telah diterima dan registrasi di *SPKT Polres Nias* dengan nomor:  

*STPLP/B/329/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/Polda SUMATERA UTARA*  

*Tanggal: Sabtu, 18 Juli 2026*  

*Pasal yang disangkakan: Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP - Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan*


Yang membuat publik geram, terlapor ESPL adalah *ISTRI DARI OKNUM APH YANG SEHARI-HARI BERSERAGAM LORENG*. 


*PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELIZARO LASE: TEGAS!*  Menyampaikan kepada pihak penyidik polres Nias agar kasus duga. Laporan BPKB milik ediria lase warga gunung Sitoli agar di proses secara transparan tidak.  Pandang bulu walau dia istri salah satu oknum ber baju loreng yang masih aktif selalu di tegak kan keadilan  

INI TEMAN SENDIRI DITIPU! BPKB DIGELAPKAN! INI KELAKUAN PENGKHIANAT!


KEPADA Kapolres NIAS:  

PROSES HUKUM TANPA PANDANG BULU! JANGAN Tawarkan! JANGAN ADA PERLINDUNGAN!


KEPADA PIMPINAN TNI/POLRI:  

AWASI ANGGOTA ANDA! JIKA BENAR ISTRINYA MELAKUKAN PIDANA, BERI SANKSI TEGAS! JANGAN CEMARI INSTITUSI!

 http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM KAWAL KASUS INI SAMPAI TUNTAS! BUKTI &sudah jelas bahwa yang di duga pelaku pernah mengakui bahwa benar dia minjam BPKB  melalui SMS dan TLP  saat korban mempertanyakan BPKB  milik korban di kembali kan 

Apa bila korban terbukti jelas melanggar  

*UU No. 1 Tahun 2023 KUHP:*  

*Pasal 492*: Penipuan - Pidana Penjara paling lama 4 Tahun  

*Pasal 486*: Penggelapan - Pidana Penjara paling lama 5 Tahun

PUM KRIMSUSPOLRINEWS.COM:*  MEMINTA BAPAK KAPOLRES NIAS * segera tingkatkan status ke Penyidikan. Periksa ESPL & Suaminya sebagai saksi.  dan di kembali kan buku BPKB roda empat milik korban yang bernama ediria lase  *TIDAK ADA INTERVENSI* dari pihak manapun karena terlapor istri APH.  

*--- HUKUM HARUS TEGAK! Sia pun DIA! ---* 


Editor media krimsus polri news com 

Redaksi :082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com