Breaking News

GELAR DR (HC) & SH BUPATI SOLOK JON FIRMAN PANDU DI UJUNG TANDUK* PRESTISE AKADEMIK VS REALITA PENEGAKAN HUKUM_ Sengketa Tanah Ulayat Nagari & Perusakan Alahan Panjang Resort Belum Tuntas_


Kaperwil media krimsus polri news com Sumbar Zainal Abidin 

*SOLOK, Sumbar, [Tanggal 2026] | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Penyandang gelar SH (Sarjana Hukum) dan DR (HC) dari Asean University International (AUI) Malaysia, Bupati Solok Jon Firman Pandu, kini menghadapi sorotan publik terkait komitmen penegakan supremasi hukum di daerahnya.


*Sorotan Publik: Gelar Akademik vs Penyelesaian Kasus*  

Di balik titel akademis yang disandang, publik mempertanyakan kemampuan Pemkab Solok dalam menuntaskan sejumlah kasus hukum krusial. 


*Pertama*, sengketa tanah pusaka tinggi ulayat nagari yang tak kunjung selesai dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat adat. 


*Kedua*, dugaan perusakan lingkungan di area lahan wisata alam Alahan Panjang Resort yang disebut-sebut terjadi dan disaksikan langsung oleh masyarakat.


Menyandang gelar SH seharusnya menjadi isyarat pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum di NKRI. Sementara gelar DR (HC) merupakan penghargaan atas kontribusi luar biasa bagi kemajuan ilmu kemasyarakatan.


Publik menilai, kedua gelar tersebut kini diuji saat dihadapkan pada realita kasus sengketa tanah dan perusakan lingkungan yang belum ada titik terang penyelesaiannya.


*PUM http://Krimsuspolrinews.com Angkat Bicara*  

Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Bapak ElizaroLase menyatakan bahwa gelar akademik harus berbanding lurus dengan kinerja penegakan hukum.


"Gelar SH dan DR (HC) itu prestise akademik yang tinggi. Rakyat berharap, dengan bekal ilmu hukum dan penghargaan masyarakat itu, Bupati Solok bisa jadi garda terdepan menegakkan hukum. Selesaikan sengketa ulayat dengan adil, tindak tegas perusak Alahan Panjang Resort. Jangan sampai gelar tinggal gelar," tegas Elizaro Lase, [Tanggal 2026].


"Kalau sengketa tanah ulayat dibiarkan, bisa meledak jadi konflik adat. Kalau perusakan wisata dibiarkan, PAD hilang dan alam rusak. Ini ujian integritas. Rakyat Solok menunggu bukti, bukan sekadar titel," tambah PUM.


*Tuntutan Publik Versi http://Krimsuspolrinews.com:*  

1. *Bupati Solok Jon Firman Pandu*: Bentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat libatkan ninik mamak, KAN, BPN, dan Polres.  

2. *Gakkum KLHK + Polda Sumbar*: Usut tuntas dugaan perusakan lingkungan Alahan Panjang Resort. Tetapkan tersangka jika terbukti.  

3. *DPRD Kab. Solok*: Panggil Bupati untuk RDP khusus kasus tanah ulayat dan Alahan Panjang Resort.  

4. *Asean University International*: Perlu klarifikasi, apakah pemberian DR (HC) sudah sesuai kontribusi nyata di bidang hukum kemasyarakatan.


*Landasan Hukum Terkait:*  

1. *UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 5*: Hukum adat atas tanah ulayat diakui sepanjang masih ada.  

2. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98*: Perusak lingkungan diancam pidana 3-10 tahun + denda Rp3-10 miliar.  

3. *UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 65*: Kepala Daerah wajib menegakkan Perda dan peraturan perundang-undangan.  

4. *Perda Sumbar No. 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat*: Sengketa ulayat wajib dimediasi pemerintah daerah.


http://Krimsuspolrinews.com akan mengawal kasus ini dan meminta klarifikasi resmi dari Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam 3x24 jam.

_Tembusan: 1. Gubernur Sumbar 2. Kapolda Sumbar 3. Ketua DPRD Sumbar 4. Menteri ATR/BPN 5. Menteri LHK_

Bupati Solok Jon Firman Pandu SH, DR (HC) AUI Malaysia disorot!

1. Sengketa Tanah Ulayat Nagari macet!

2. Dugaan Perusakan Alahan Panjang Resort dibiarkan?


PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELIZARO LASE:


#Jon FirmanPandu #Bupati Solok #Tanah Ulayat #Alahan PanjangResort #Sumbar #Krimsus polri news

 @jon firmanpandu @pemkab solok @polda sumbar @kementerian lhk @atr bpn


Editor Zainal Abidin kaperwil Sumbar 

Redaksi 082398437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com