Breaking News

Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G Marak di Kramat Jati, Aparat Didesak Turun Tangan



​JAKARTA EAST — Praktik penjualan ilegal obat keras jenis Daftar G (seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya) kian meresahkan warga. Berkelit di balik modus tempat usaha, aktivitas peredaran obat-obatan tanpa resep dokter ini dinilai semakin berani dan berpotensi merusak masa depan generasi muda jika terus dibiarkan.


​Berdasarkan penelusuran dan informasi di lapangan, dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin tersebut terindikasi beroperasi di lokasi berikut:


​Lokasi Kegiatan: Jl. Cililitan Besar RT.6/RW.3, Cililitan, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640.


​Keberadaan titik distribusi yang terselubung di area padat aktivitas warga ini memicu keprihatinan mendalam. Transaksi yang berlangsung tanpa pengawasan medis memadai dinilai sangat membahayakan kesehatan publik serta berpotensi memicu tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.


​Pelanggaran Hukum dan Ancaman Kesehatan


​Sesuai regulasi yang berlaku, obat yang masuk dalam kategori Daftar G (Gevaarlijk) tergolong obat keras yang peredarannya wajib menggunakan resep dokter serta diawasi oleh tenaga medis berwenang:


​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Penjualan dan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar resmi serta tidak memenuhi standar keamanan merupakan pelanggaran pidana berat dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan.


​Resiko Penyalahgunaan: Akses mudah terhadap obat-obatan ini secara ilegal menjadi salah satu faktor utama meningkatnya angka ketergantungan zat berbahaya di kalangan remaja dan pemuda.


​"Peredaran obat keras ilegal di kawasan pemukiman bukan lagi sekadar pelanggaran izin, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan lingkungan dan keselamatan generasi penerus."



​Desakan Langkah Konkret Aparat Penegak Hukum


​Masyarakat menuntut tindakan nyata dan respons cepat dari pihak-pihak berwenang:


​Sidak dan Pemeriksaan Lokasi: Kepolisian Sektor Kramat Jati, Polres Metro Jakarta Timur, serta Satuan Pamong Praja (Satpol PP) didesak segera melakukan pemeriksaan langsung ke alamat tersebut.


​Tindakan Hukum Tegas: Menindak oknum pengedar maupun penyedia tempat apabila terbukti memfasilitasi penjualan obat keras secara ilegal.


​Pengawasan Ketat BPOM: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan meningkatkan intensitas pengawasan sediaan farmasi di wilayah Jakarta Timur guna memutus rantai pasokan ilegal.


​Masyarakat berharap aparat tidak membiarkan praktik ini berlangsung berlarut-larut demi menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah Cililitan dan sekitarnya.


Penulis / timred

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com