Breaking News

DIDUGA TETAP BEROPERASI MESKI IZIN GALIAN C TELAH HABIS, AKTIVITAS TAMBANG DI LENGGADAI HULU ROHIL JADI SOROTAN* PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM Elizaro LASE: POLRES & ESDM RIAU HARUS TINDAK! INI POTENSI TAMBANG ILEGAL,Excavator Terpantau Muat Material ke Truk, Diduga Milik "Pak Mery"_


Media krimsus polri news com/media krimsus news tv id 

*DIDUGA TETAP BEROPERASI MESKI IZIN GALIAN C TELAH HABIS, AKTIVITAS TAMBANG DI LENGGADAI HULU ROHIL JADI SOROTAN* PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM Elizaro LASE: POLRES & ESDM RIAU HARUS TINDAK! INI POTENSI TAMBANG ILEGAL,Excavator Terpantau Muat Material ke Truk, Diduga Milik "Pak Mery"_

*ROKAN HILIR, RIAU, 5 JULI 2026 | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan masyarakat dan awak media.

Berdasarkan pantauan langsung tim http://Krimsuspolrinews.com di lokasi pada *Minggu, 5 Juli 2026*, terlihat satu unit alat berat jenis excavator sedang aktif memuat material tanah ke dalam truk pengangkut. Aktivitas bongkar muat material itu berlangsung terang-terangan pada siang hari.

*Warga Pertanyakan Legalitas*  Sejumlah warga sekitar yang enggan disebut namanya mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Warga menduga Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin operasional galian C di lokasi itu telah berakhir, namun aktivitas penggalian dan pengangkutan material masih terus berlangsung setiap hari.


"Kalau izinnya masih hidup, harusnya ada plang IUP di lokasi. Ini tidak ada. Truk keluar masuk tiap hari bawa tanah. Kami takut dampak lingkungan, jalan rusak, banjir. Aparat harus cek," ujar salah satu warga.


Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa usaha galian C tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial *Pak Mery*. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan mengenai status perizinan maupun legalitas operasional tambang tersebut.

Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase menegaskan, apabila benar izin telah habis tetapi aktivitas tetap berjalan, maka hal tersebut masuk kategori *penambangan tanpa izin (PETI)*.Ini pidana murni. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kapolres Rohil dan Gakkum KLHK Riau wajib turun sidak sekarang," tegas Elizaro Lase, Minggu 5/7/2026.


"Apalagi ini di Lenggadai Hulu, dekat pemukiman. Kalau izin mati tapi excavator masih kerja, artinya ada pembiaran. Kami minta Dinas ESDM Riau buka data IUP. Kalau benar ilegal, alat berat harus disita, pemilik diproses," tambah PUM.

1. *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158*: Tambang tanpa IUP = pidana 5 tahun + denda Rp100 miliar.  

2. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109*: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana 1-3 tahun + denda Rp1-3 miliar.  

3. *Perda Rokan Hilir No. 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan*: Wajib reklamasi pasca tambang.  

4. *PP No. 96 Tahun 2021*: Kewenangan penindakan PETI ada di Polri & PPNS ESDM.

1. *Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni*: Perintahkan Satreskrim cek lokasi, sita excavator jika ilegal.  

2. *Kepala Dinas ESDM Riau*: Buka data IUP Galian C di Lenggadai Hulu. Umumkan ke publik statusnya.  

3. *Bupati Rohil Afrizal Sintong*: Evaluasi seluruh izin tambang Galian C. Hentikan yang izinnya mati.  

4. *Gakkum KLHK Riau*: Periksa kerusakan lingkungan akibat galian C tersebut.

http://Krimsuspolrinews.com akan mengirimkan konfirmasi resmi ke Pemilik yang diduga berinisial Pak Mery, Kapolres Rohil, dan Dinas ESDM Riau dalam 1x24 jam. 

TAMBANG ILEGAL = RUGIKAN NEGARA & RUSAK LINGKUNGAN ---*  

_Tembusan: 1. Kapolda Riau 2. Gubernur Riau 3. Dirjen Minerba ESDM 4. Bupati Rohil 5. DPRD Rohil_  

TAMBANG GALIAN C ROHIL DIDUGA ILEGAL"Pantauan KRIMSUS Polri news 05/07/2026: Excavator masih garuk tanah di Lenggadai Hulu, Rimba Melintang! 

Warga: "Izinnya diduga sudah MATI tapi masih operasi!""POLRES ROHIL SITA ALAT! 5 TAHUN PENJARA + DENDA 100M! ESDM RIAU BUKA DATA IUP!"

Tambang ilegal #Galian(c) #Rokan hilir #Lenggadai Hulu #ESDM Riau #Krimsus polri news

@polres_rohil @pemprov riau @esdm.ri @kementerian lhk @pemkab rohil

Editor : arvan Sinurat 

Redaksi 082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com