Breaking News

DIDUGA KEBAL HUKUM: PENGUSAHA GALIAN C "PAK MERY" ROHIL ANCAM LAPORKAN WARTAWAN YANG SEDANG LIPUT DUGAAN TAMBANG


Media krimsus polri news com &media krim

*ROKAN HILIR, RIAU, 6 JULI 2026 | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Sikap yang diduga ditunjukkan pengusaha galian C berinisial *Pak Mery* di Lenggadai Hulu, Rimba Melintang, Rokan Hilir, pasca pemberitaan dugaan tambang ilegal, dinilai publik sebagai bentuk arogansi dan *dugaan merasa kebal hukum*.

Bukannya memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait dugaan izin galian C yang sudah habis, Pak Mery diduga justru memilih jalur intimidasi dengan *mengancam akan melaporkan wartawan* http://Krimsuspolrinews.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


Padahal, wartawan yang meliput dugaan aktivitas tambang ilegal di Lenggadai Hulu pada Minggu 5/7/2026 itu sedang melaksanakan UU Pers No. 40/1999 Pasal 4: _“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”_.

Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase menegaskan, tidak ada warga negara yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Kalau berani ancam wartawan, berarti diduga merasa kebal hukum. Pertanyaannya: siapa beking Pak Mery? Kenapa berani melawan pers? Apakah ada oknum aparat yang lindungi tambang ilegalnya? Ini harus dibongkar," tegas Elizaro Lase, 6/7/2026.

"Ancaman melaporkan wartawan saat liput tambang itu 2 pidana sekaligus: *1. Obstruction of Journalism Pasal 18 UU Pers* ancaman 2 tahun penjara. *2. Dugaan tambang ilegal Pasal 158 UU Minerba* ancaman 5 tahun penjara. Mau pilih yang mana?" tambah PUM.


Menurut pimpinan umum media krimsus polri bapak elizaro lase bagi siapa yang intimidasi dan menghalangin wartwan yang sedang jalan kan tugas ,Wartawan Dilindungi UU*: Pasal 8 UU Pers: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum". Lapor Wartawan = Salah Alamat*: Sesuai MoU Dewan Pers-Polri, sengketa berita wajib diselesaikan dengan Hak Jawab ke redaksi, bukan pidana.  

Intimidasi wartawan = Pidana Baru*: Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman + Pasal 18 UU Pers.


* http://Krimsuspolrinews.com:*  akan meminta Kapolda Riau Irjen M. Iqbal*: Minta atensi khusus kasus intimidasi wartawan + usut tuntas dugaan tambang ilegal Lenggadai Hulu. Jika ditemukan dugaan oknum aparat beking tambang ilegal Pak Mery.  

"Pak Mery boleh ancam kami. Tapi ingat, di belakang kami ada UU Pers, ada Dewan Pers, ada jutaan rakyat yang butuh informasi. Pers tidak akan tunduk pada pengusaha yang diduga kebal hukum," tutup ElizaroLase.

Oknum  MENGANCAM PERS = MELAWAN NEGARa,DIDUGA KEBAL HUKUM!


Pengusaha Galian C Rohil "Pak Mery" BUKAN KLARIFIKASI malah ANCAM LAPORKAN WARTAWAN! 🤬


Padahal baru ditanya soal DUGAAN TAMBANG ILEGAL di Lenggadai Hulu yang izinnya diduga MATI!


PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM elizaro menduga ada oknum oknum yang beking  makanya yang di duga pengusaha  galian c pak Mery berani ngacam dan IntimidasiWartawan,yang sedang jalan kan tugas 

#Kebal hukum #Stop Intimidasi pers #Tambang ilegal #Pak Mery #Polda Riau #Krimsus polri news


Divisi humas polri @polda riau @dewanpers_official @kejaksaan Ri  @komnas ham


Redaksi media krimsus polri news com 

082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com