Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh – Sulmi Rahman
ACEH TENGGARA, 10 Juli 2026 – Kegiatan Program Padat Karya Penanggulangan Bencana Banjir Sumatera Tahun Anggaran 2026 di wilayah Desa Bambel Gabungan, Kabupaten Aceh Tenggara, semakin sarat kejanggalan dan mencurigakan. Fakta di lapangan serta keterangan pihak terkait menunjukkan adanya ketidakberesan yang sengaja direkayasa.
Tim media melakukan konfirmasi langsung kepada penanggung jawab kegiatan, Taufik, di Kantor PKS Aceh Tenggara pada Jumat, 10 Juli 2026, berlangsung pukul 11.15 WIB hingga 11.45 WIB. Saat itu, Taufik yang merupakan Kepala Sekolah SD Al-Kasa mengakui memegang kendali pelaksanaan. Terkait kesalahan penulisan lokasi di papan informasi yang tertulis Kecamatan Badar padahal faktanya berada di Kecamatan Bambel, ia hanya beralasan sekadar "salah ketik".
Alasan ini dinilai sangat tidak masuk akal, mengingat pekerjaan sudah berjalan hampir seminggu sejak 6 Juli namun data yang keliru tetap dibiarkan terpasang. Ketika didesak untuk menyebutkan besaran total nilai anggaran kegiatan, Taufik bungkam dan menolak memberikan keterangan resmi. Data pun terbukti tidak sinkron: papan mencantumkan 30 orang tenaga kerja, namun Taufik mengaku hanya melibatkan 15 orang tukang, sementara ukuran lebar pekerjaan yang tertulis 3 meter juga terbukti tidak sesuai kondisi fisik di lapangan.
Selanjutnya pada pukul 12.15 WIB, tim media kembali mengonfirmasi kepada Kepala Desa Bambel Gabungan, Dedi. Beliau menjelaskan: "Sewaktu perencanaan memang saya mengetahui, namun setelah kegiatan ini turun dan mulai bekerja, saya baru tahu belakangan. Tidak ada informasi resmi dari pihak pelaksana kegiatan bahwa pekerjaan sudah dimulai."
Pelaksanaan yang berjalan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa setempat, data yang dibiarkan keliru, hingga anggaran yang ditutup rapat, semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa untuk mengaburkan jejak pertanggungjawaban.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1): "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
• Pasal 7 Ayat (3): Badan publik wajib menyajikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
• Pasal 11 Ayat (1) Huruf d: Wajib menyediakan informasi mengenai rencana anggaran dan penggunaan dana publik secara terbuka .
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Pasal 3: Menetapkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagai syarat mutlak penyelenggaraan negara .
Dana negara seolah dipermainkan tanpa kendali dan pengetahuan pihak berwenang di wilayah setempat. Aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas siapa sesungguhnya yang mengendalikan aliran dana ini dan mempertanggungjawabkan segala pelanggaran yang terjadi.
SULMI RAHMAN



Social Header