Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh – Sulmi Rahman
KABUPATEN ACEH TENGGARA, 8 Juli 2026 – Pengelolaan Dana Desa Tanoh Alas, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara untuk Tahun Anggaran 2025 yang mencapai total Rp645.065.000 dan dinyatakan telah tersalurkan sepenuhnya, memunculkan indikasi pelanggaran serius. Data yang dihimpun menunjukkan dugaan kuat praktik pembebanan harga berlebih (mark up), kegiatan tumpang tindih, hingga pengalihan fungsi anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Berikut rincian ketidakwajaran yang tercatat dalam dokumen penyaluran:
🔹 Kegiatan Tumpang Tindih Tanpa Kejelasan:
- Kegiatan Posyandu tercatat dua kali dengan sasaran sama namun beda nama, masing-masing senilai Rp84.500.000 dan Rp10.000.000, padahal tujuannya identik.
- Penerangan jalan pun tercatat ganda: "Token Listrik Lampu Jalan" Rp7.000.000 dan "Pengadaan Lampu Jalan" Rp45.000.000, tanpa penjelasan perbedaan pelaksanaannya.
- Operasional pemerintahan desa dipecah menjadi 3 pos berbeda dengan total belanja lebih dari Rp19 Juta, padahal fungsi pelayanan sama.
🔹 Dugaan Mark Up Harga Sangat Jauh dari Kewajaran:
- Rehabilitasi saluran air limbah 120 meter: Rp60 Juta → rata-rata Rp500.000 per meter.
- Rehabilitasi jalan gang 80 meter: Rp40 Juta → rata-rata Rp500.000 per meter.
- Sosialisasi pemberantasan narkoba hanya untuk 1 orang: dibebankan anggaran Rp15 Juta.
- Penyusunan dokumen perencanaan desa: Rp4,5 Juta, padahal standar harga wajar di wilayah lain rata-rata di bawah 2 juta rupiah.
🔹 Penyimpangan Alokasi & Penamaan Tidak Sesuai:
- Pos anggaran tertulis "Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa", namun kenyataannya dialihkan menjadi "Beasiswa S1 Bagi Aparatur Kute" senilai Rp21 Juta — tidak ada keterkaitan logis antara pemilihan kepala desa dengan beasiswa pendidikan aparatur.
- Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp129.363.000 merupakan pos terbesar, namun belum ada laporan keuangan yang menjelaskan pengelolaan maupun keuntungan yang diterima warga.
DASAR HUKUM YANG DUGA DILANGGAR:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72: Dana Desa wajib dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018: Setiap anggaran harus sesuai harga pasar wajar dan dilarang memuat kegiatan ganda atau tidak jelas tujuannya.
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Larangan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan pembebanan harga yang tidak wajar.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Media Krimsus Polri News telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Tanoh Alas melalui pesan WhatsApp. Namun hingga batas waktu penulisan, tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak yang bersangkutan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan pengelolaan keuangan desa.
Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, agar hak keuangan rakyat tidak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
SULMI RAHMAN
Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh



Social Header