Breaking News

DANA DESA PINTU ALAS TA 2025: DUGAAN MARK UP MASIF RP 666 JUTA, MANTAN KADES BUNGKAM & BLOKIR MEDIA*

  


_PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM Elizaro LASE: INSPEKTORAT & KEJARI ACEH TENGGARA WAJIB AUDIT! INI UANG RAKYAT_  Sosialisasi Anti Narkoba 1 Orang Rp25 Juta, BUMDes Rp133 Juta Tanpa Rincian_


*Aceh TENGGARA, 7 JULI 2026 | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Pengelolaan *Dana Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara* senilai *Rp666.671.000* pada Tahun Anggaran 2025 disorot tajam. Tim Investigasi http://Krimsuspolrinews.com menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan dugaan mark up, anggaran tumpang tindih, dan pemborosan.


Data APBDesa TA 2025 yang dihimpun menunjukkan pos-pos anggaran yang nilainya tidak wajar dan tidak sesuai prinsip akuntabilitas.


*POIN KUNCI KETIDAKWAJARAN ANGGARAN:*  

Sosialisasi Anti-Narkoba 1 Orang Rp25 Juta*  

   Anggaran untuk sosialisasi anti-narkoba dengan peserta hanya 1 orang dipatok Rp25.000.000. Padahal harga wajar untuk kegiatan sejenis di desa lain hanya Rp500 ribu - Rp2 juta. Mark up diduga puluhan kali lipat.

Penyertaan Modal BUMDes Rp133.371.000 Tanpa Rincian*  

   Dana Rp133.371.000 disalurkan ke BUMDes tanpa dilampiri proposal usaha, RAB, dan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Sampai Juli 2026 tidak ada bentuk usaha BUMDes yang terlihat.

 Kegiatan Hari Besar Keagamaan & Kemerdekaan Rp35 Juta*  

   Total anggaran untuk PHBI dan HUT RI mencapai Rp35.000.000 tanpa bukti kwitansi, daftar hadir, dan dokumentasi kegiatan yang rinci.

 Administrasi & Pelaporan Akumulasi Rp24.700.000*  

   Pos ATK, pelaporan, dan administrasi dianggarkan berulang dan terkesan dobel. Total Rp24.700.000 dinilai sangat boros untuk skala desa.

Total dana Rp666.671.000 tersebut bersumber dari Dana Desa, ADD, dan Pendapatan Desa lainnya.

*MENCURIGAKAN MANTAN KADES*  

Saat dikonfirmasi http://Krimsuspolrinews.com terkait dugaan kejanggalan tersebut, *Mantan Kepala Desa Pintu Alas berinisial Usup* menolak memberikan keterangan. Yang bersangkutan justru memblokir nomor WhatsApp awak media.

"Pemblokiran wartawan saat dimintai konfirmasi adalah bentuk upaya menutup-nutupi. Pejabat publik wajib transparan soal uang negara," tegas PUM http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase, 7/7/2026.

Ketua LSM Gempur *Kenedy* dan Ketua LSM LPK RI *Datuk Raja Mat Dewa* menegaskan agar aparat penegak hukum segera turun.


"Kami menduga kuat ada korupsi berjamaah di Dana Desa Pintu Alas. Rp25 juta untuk 1 orang sosialisasi itu pelecehan terhadap uang rakyat. Kami minta Inspektorat Aceh Tenggara, Kejari Kutacane, dan Polres Aceh Tenggara segera audit dan periksa mantan Kades Usup," ujar Kenedy.


Datuk Raja Mat Dewa menambahkan: "Kalau BUMDes Rp133 juta tidak ada bentuknya, itu masuk pasal Tipikor. Jangan sampai dana desa jadi bancakan. Kami akan kawal sampai tuntas."

  

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor*: Setiap orang yang menyalahgunakan anggaran negara.  

Permendagri No. 20/2018*: Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.  

UU No. 6/2014 tentang Desa Pasal 26*: Kades wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDesa secara terbuka.  

Peraturan Kejaksaan No. 5/2020*: Jaksa wajib mengawal dana desa.

Inspektorat Aceh Tenggara*: Lakukan audit khusus Dana Desa Pintu Alas TA 2025 dalam 14 hari.  

Kejari Aceh Tenggara*: Panggil dan periksa Mantan Kades Usup serta Bendahara Desa.  

3Camat Babul Makmur*: Bekukan kegiatan yang diduga fiktif dan minta SPJ lengkap.  

Bupati Aceh Tenggara*: Evaluasi seluruh Dana Desa di Babul Makmur.  


http://Krimsuspolrinews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang keberatan.

DANA DESA UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK DIKORUPSI ---*  

_Tembusan: 1. Bupati Aceh Tenggara 2. Kejari Kutacane 3. Kapolres Aceh Tenggara 4. Inspektorat 5. DPD RI_ | 

Kaperwil Aceh_ mediakrimsuspolrinewstv.com.

Desa Pintu Alas, Babul Makmur, Aceh Tenggara TA 2025:

#Dana desa #Korupsi desa #Aceh tenggara #Babul makmur

@kejaksaan @kemen desa pdtt @bp kri @polda aceh


Editor kaperwil aceh 

Redaksi 082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com