Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh – Sulmi Rahman
KABUPATEN ACEH TENGGARA, 14 Juli 2026
Dana Desa Peranginan, Kecamatan Badar, Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp743.453.000 dan dinyatakan tersalurkan seluruhnya. Namun penelusuran rincian anggaran memunculkan dugaan pelanggaran serius: mark up, kegiatan tumpang tindih, penamaan tidak sesuai, hingga ketidakjelasan sasaran.
TEMUAN MENCURIGAKAN:
✅ Penamaan Tidak Masuk Akal
- Judul "Pelatihan Kakao" berubah jadi "Rehabilitasi Bendungan", realisasinya pengadaan bibit senilai Rp4,5 juta tanpa keterkaitan logis.
- Pemeliharaan sanitasi hanya 1 meter biaya Rp13,4 juta.
✅ Anggaran Tumpang Tindih
- Dua alokasi operasional desa: Rp7,1 juta dan Rp9 juta tanpa batasan jelas.
- Pemasangan Wifi Rp7,2 juta terpisah dari pengelolaan Rp5,87 juta.
- Pembangunan jalan beton 3 paket dengan harga per meter sangat tidak seragam.
✅ Dugaan Mark Up
- 2 unit laptop Rp10 juta, jauh di atas harga pasaran standar desa.
- Biaya penyusunan dokumen keuangan dan perencanaan nilainya berlipat ganda tarif wajar.
- Penyertaan modal BUMDes tertulis besar namun realisasi tercatat sangat kecil.
✅ Sasaran Belum Jelas
- BLT dialokasikan untuk 252 KK senilai Rp37,8 juta, namun data penerima belum dapat dipertanggungjawabkan.
KONFIRMASI MENGALAMI JALAN BUNTU
Saat tim media berusaha klarifikasi, Kepala Desa Peranginan sama sekali tidak merespons telepon maupun pesan.
Kemudian Camat Badar dihubungi via telepon, beliau hanya menyangsikan jumlah penerima BLT: "Tidak mungkin begitu banyak yang menerima manfaatnya". Ketika diminta memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Desa untuk meluruskan fakta, Camat justru mengalihkan ke Dinas PMD dan Inspektorat, serta menolak memanggilkan pengelola desa. Sikap ini makin memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:
- UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
- Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Pasal 2 & 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam serta memverifikasi langsung ke lapangan demi menjaga keuangan negara dan hak masyarakat.
Sulmi Rahman
Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh



Social Header