Media krimsus polri news com
Aceh Tenggara, 2 Juli 2026 – Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh atas nama Sulmi Rahman mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Pardomuan 2, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 senilai Rp697.169.000. Dugaan ini semakin menguat setelah upaya konfirmasi justru dibalas dengan pemblokiran nomor kontak jurnalis oleh Kepala Desa setempat.
Berdasarkan rincian anggaran yang diperoleh, terlihat jelas adanya sejumlah pos yang dianggarkan berulang tanpa alasan yang sah: operasional pemerintahan dua kali (Rp7,82 juta + Rp9 juta), pemutakhiran profil desa dua kali (@Rp3 juta), penyelenggaraan informasi publik dua kali (Rp3 juta + Rp2 juta), serta kegiatan Posyandu tiga kali dengan total mencapai Rp120 juta. Selain itu, beberapa nilai anggaran dinilai tidak wajar dan berpotensi dibengkakkan, seperti penyusunan dokumen perencanaan Rp5,5 juta, perbaikan sumber air bersih Rp35 juta, dan bantuan langsung tunai Rp34,2 juta tanpa rincian data penerima yang jelas.
Saat dilakukan pengecekan ulang pada pukul 16.07 WIB melalui pesan singkat untuk meminta penjelasan, tim media mendapati nomor kontaknya sudah diblokir oleh Kepala Desa Pardomuan 2. Sebelumnya, panggilan telepon dan pesan yang dikirim juga tidak pernah mendapatkan tanggapan apapun. “Jika memang tidak ada kesalahan, seharusnya terbuka untuk memberikan penjelasan, bukan malah menutup akses komunikasi,” ujar Sulmi Rahman. Sikap ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya hal yang disembunyikan.
⚖️ DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN
✅ UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat (3)
Penggunaan Dana Desa harus berprinsip tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan dilarang melakukan penganggaran ganda atau tumpang tindih.
✅ PP Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat (2)
Kegiatan yang dibiayai Dana Desa tidak boleh dianggarkan lebih dari satu kali dan harus sesuai dengan kebutuhan nyata serta harga pasar yang wajar.
✅ Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 54 & 64
Melarang penyusunan anggaran duplikat dan memasukkan nilai yang tidak sesuai fakta; mewajibkan pejabat desa terbuka terhadap pengawasan publik.
✅ KUHP Pasal 406 & 420
Jika terbukti membuat anggaran fiktif, membengkakkan biaya, atau menyalahgunakan dana, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda sesuai ketentuan.
✅ UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat (1)
Setiap badan publik termasuk pemerintah desa wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat dan pers, tidak boleh menutup akses atau menghalangi pengawasan.
Ketua LSM Gempur Kenedy bersama Ketua LSM LPK RI Datuk Raja Mat Dewa mendesak Inspektorat Kabupaten, BPK Perwakilan Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera melakukan audit mendalam, pengecekan fisik kegiatan, dan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban. “Tindakan memblokir komunikasi ini menjadi tanda serius agar aparat segera turun tangan membuktikan mana yang benar-benar dilaksanakan dan mana yang hanya ada di kertas,” tegas mereka.
Media Krimsus Polri News akan terus memantau proses ini dan tetap membuka ruang tanggapan apabila pihak terkait bersedia memberikan klarifikasi.
SULMI RAHMAN



Social Header