Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh – Sulmi Rahman
KABUPATEN ACEH TENGGARA, 14 Juli 2026 – Dana Desa Lawe Bekung, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 mencapai total Rp 594.699.000 dan dinyatakan telah tersalurkan sepenuhnya. Namun hasil pantauan lapangan dan verifikasi data menunjukkan indikasi pelanggaran serius: dugaan pembebanan harga berlebih (mark-up), kegiatan dibuat-buat (fiktif), hingga ketidakjelasan penyertaan modal BUMDes yang diduga dilakukan oknum kepala desa.
📋 TEMUAN DAN KEJANGGALAN UTAMA
🔹 Anggaran Beasiswa Tidak Sesuai Fakta
- Rincian: Kegiatan pemilihan kepala desa dialihkan menjadi beasiswa S1 aparatur/kute, dianggarkan untuk 2 orang dengan nilai Rp 21.000.000
- Fakta Lapangan: Berdasarkan keterangan warga yang diverifikasi, hanya 1 orang yang benar-benar menerima bantuan kuliah, sehingga tersisa anggaran yang tidak jelas penggunaannya.
🔹 Kegiatan Nomor 20 & 21 DIDUGA FIKTIF
- No.20 Pengelolaan Perpustakaan: Dianggarkan Rp 6.607.500 untuk pengadaan bahan literasi hukum. Tidak ditemukan bukti pengadaan buku, sarana perpustakaan, maupun bukti pelaksanaan kegiatan di lapangan.
- No.21 Pemeliharaan CCTV: Dianggarkan Rp 10.541.000. Tidak ada lokasi pemasangan, bukti pembelian, maupun unit CCTV yang terpasang sesuai dokumen.
🔹 Penyertaan Modal BUMDes Tak Jelas Dasarnya
- Nilai anggaran: Rp 119.491.500
- Kejanggalan: Tidak jelas status badan hukum BUMDes, perhitungan nilai modal, jenis usaha yang dijalankan, maupun bukti uang tersebut benar-benar dikelola untuk kepentingan desa. Diduga hanya aliran dana tanpa perwujudan nyata.
🔹 Anggaran Lain yang Tidak Wajar
- Pembangunan jalan usaha tani sepanjang 67 meter dianggarkan Rp 115.000.000 atau setara Rp 1,7 juta per meter, jauh di atas harga pasar wajar.
- Kegiatan Posyandu dianggarkan Rp 45.000.000 tanpa rincian jumlah penerima manfaat dan bukti pelaksanaan.
📞 UPAYA KONFIRMASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN
Tim media telah berupaya melakukan klarifikasi langsung ke kediaman Kepala Desa Lawe Bekung, namun beliau tidak berada di lokasi. Upaya lanjutan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon berulang kali tidak mendapat tanggapan, bahkan nomor seluler yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif. Hingga pukul 18.20 WIB, 14 Juli 2026, status nomor masih belum aktif dan belum ada tanggapan apapun.
⚖️ DASAR HUKUM YANG TERINDIKASI DILANGGAR
- UU No.6 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat (3): Penggunaan Dana Desa wajib tepat sasaran, transparan, akuntabel; dilarang penganggaran ganda maupun kegiatan yang tidak ada pelaksanaannya.
- PP No.60 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat (2): Nilai anggaran harus sesuai harga pasar wajar; dilarang membebankan biaya berlebih atau tidak sesuai fakta.
- UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3: Perbuatan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
- Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 54 & 64: Melarang penganggaran kegiatan yang tidak nyata; wajib menyediakan bukti pelaksanaan secara terbuka.
📢 SERUAN MEDIA KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Menyusun temuan kejanggalan yang cukup kuat serta penolakan konfirmasi dari pihak desa, Media Krimsus Polri News secara tegas menekan Reserse Kepolisian Resor Aceh Tenggara Bidang Tindak Pidana Korupsi untuk segera:
1. Melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kerugian keuangan negara di Desa Lawe Bekung TA 2025.
2. Memanggil dan memeriksa pihak terkait termasuk oknum kepala desa untuk mempertanggungjawabkan seluruh dokumen dan bukti pelaksanaan.
3. Mengungkap aliran dana yang diduga tidak wajar dan fiktif secara terbuka kepada masyarakat.
Sulmi Rahman



Social Header