Breaking News

DANA DESA GUNUNG PAK-PAK 2025: KEJANGGALAN MENGUAT, CAMAT LAUSER DITUDING TUTUPI INFORMASI & TIDAK KOOPERATIF



Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh – Sulmi Rahman

KABUPATEN ACEH TENGGARA, 27 Juli 2026 – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Gunung Pak-Pak, Kecamatan Leuser, Tahun Anggaran 2025 senilai Rp800.161.000 kian sarat ketidakberesan. Selain indikasi pembebanan harga berlebih (mark-up), anggaran tumpang tindih, hingga kesalahan penamaan kegiatan, muncul pula dugaan serius adanya upaya penutupan informasi dari pihak pembina langsung desa, Camat Leuser, yang dinilai menolak transparansi saat diminta konfirmasi.

 

Berdasarkan data dokumen penyaluran yang dihimpun tim media, sejumlah kejanggalan mencolok antara lain:

🔹 Pos anggaran tertulis “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa” justru dialihkan untuk “Beasiswa S1 Bagi Aparatur Kute” senilai Rp5.000.000 tanpa dasar aturan yang mengizinkan perubahan peruntukan

🔹 Penyusunan profil desa dan laporan pertanggungjawaban dianggarkan ganda dengan nama berbeda namun substansi sama

🔹 Kegiatan penanganan gizi dan stunting pada Posyandu dibebankan ke dua pos anggaran terpisah tanpa rincian perbedaan manfaatnya

🔹 Pengadaan 1 unit lampu jalan tenaga surya senilai Rp210.000.000, nilainya jauh melampaui harga pasar yang wajar

🔹 Sosialisasi pencegahan narkoba untuk 1 orang saja dianggarkan Rp15.000.000, tidak masuk akal secara skala kegiatan

🔹 Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp160.500.000 tanpa laporan penggunaan maupun pertanggungjawaban yang bisa diakses publik

 

Camat Leuser Dinilai Menghalangi Konfirmasi

Tim media telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Camat Leuser untuk menelusuri seluruh kejanggalan tersebut. Saat dikonfirmasi lewat telepon, Camat menyatakan nomor telepon dan WhatsApp Kepala Desa serta Bendahara Desa dalam keadaan tidak aktif. Namun ketika tim meminta nomor kontak resmi pengurus desa lainnya, Camat dengan tegas menolak memberikannya.

 

Selain itu, Camat hanya berjanji akan menemui tim media, namun hingga saat ini belum pernah bersedia meluangkan waktu pertemuan, padahal permintaan telah disampaikan secara tertulis dan lisan. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

 

DASAR HUKUM YANG DUGA DILANGGAR:

 

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Badan publik wajib memberikan akses informasi yang diminta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 Ayat (1): Pengelolaan Dana Desa wajib tertib, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Melarang perubahan peruntukan anggaran, penggandaan kegiatan, dan penetapan harga yang tidak wajar tanpa perhitungan yang sah.

- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

 

DESAKAN PENEGAKAN HUKUM & KETERBUKAAN

Media Krimsus Polri News mendesak Kepolisian Resor Aceh Tenggara Bidang Tipikor, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, serta Inspektorat Kabupaten untuk segera turun melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan fisik keseluruhan kegiatan.

 

Kami juga meminta Camat Leuser selaku pembina pemerintahan desa untuk tidak lagi menghalangi proses konfirmasi, segera membuka akses informasi yang dibutuhkan, serta memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengelola desa. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan penggunaan dana rakyat yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa maupun Camat Leuser belum memberikan tanggapan resmi. Tim media tetap membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang berimbang.

 

Sulmi Rahman

Kaperwil Aceh Media Krimsus Polri News

---

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com