Taput 30 juli 2026 media Media Krimsus Polri news
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penjatuhan sanksi disiplin kepada empat ASN yang terbukti melanggar kewajiban sebagai aparatur negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan dokumen pemecatan tiga PNS dijatuhi Disiplin Tingkat Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS- Pemecatan PNS) sedangkan satu ASN lainnya dikenai Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Tiga ASN yang dijatuhi sanksi PEMECATAN PNS tersebut yakni Ida Rohani Sinaga, Maradona Batubara, dan Mayanti Hutabarat, S.Pd.K. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ida Rohani Sinaga dan Maradona Batubara diketahui tidak masuk kerja selama 67 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. Sementara itu, Mayanti Hutabarat, S.Pd.K., tidak melaksanakan tugas sejak April 2025 tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada instansi tempatnya bertugas.
Selain itu, Retta Herlindawati, S.Pi., dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang setelah tercatat tidak masuk kerja selama 29 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mengacu pada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditambahkan Bupati Taput Jonius TP Hubarat “Kalau sampai ada pemberhentian, itu berarti seluruh tahapan pemeriksaan dan mekanisme sudah dilalui sesuai aturan. Jadi menurut saya keputusan itu sangat wajar, karena yang bersangkutan sudah tidak menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN,” tegas Bupati.
«”Semestinya setiap ASN menghargai seragam yang dikenakannya. Seragam itu bukan sekadar identitas, tetapi simbol pengabdian kepada negara dan masyarakat. Banyak PPPK - PNS yang awalnya kurang disiplin, namun setelah diberikan pembinaan mereka berubah menjadi lebih baik. Artinya, pembinaan akan berhasil apabila masih ada kemauan untuk memperbaiki diri dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.»Jonius Tp Hutabarat
Ia berharap langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi seluruh PNS- PPPK maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar senantiasa menaati aturan, meningkatkan kedisiplinan, serta menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.
“Mudah-mudahan tindakan ini menjadi lampu peringatan bagi seluruh PNS dan PPPK di seluruh Pemda Tapanuli Utara agar semakin disiplin, menghargai amanah yang diberikan negara, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati Taput Jonius TP Hubarat
Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ini dinilai menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, disiplin, dan berintegritas. Penerapan aturan yang konsisten diharapkan mampu memperkuat budaya kerja aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah
Korwil Sumatera Utara
Dimpu Silaban



Social Header