Breaking News

Bupati Lembata Keluarkan Peringatan Keras: Penjual dan Penimbun BBM Bersubsidi Ilegal Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum



Lembata–  Krimsus Polri 


Ruang gerak para pelaku penimbunan, pelangsiran, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi di Kabupaten Lembata kini semakin sempit. Pemerintah Kabupaten Lembata secara resmi mengeluarkan peringatan keras bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi akan berhadapan dengan proses hukum. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Peringatan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Bupati Lembata Nomor: B/500.10.1/133/SETDA/VII/2026 tentang Larangan Penjualan Kembali dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, yang diterbitkan pada 7 Juli 2026 sebagai langkah memperketat pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.


Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sebagai konsumen akhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Kelompok penerima manfaat meliputi pelaku usaha mikro, sektor perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.


Pemerintah juga menegaskan bahwa masyarakat, badan usaha maupun perorangan dilarang membeli, menimbun, maupun menjual kembali BBM bersubsidi seperti Pertalite, Minyak Tanah, dan Solar tanpa izin resmi. Praktik penjualan eceran ilegal maupun penyimpanan BBM untuk diperjualbelikan kembali dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku penyimpanan atau kegiatan niaga BBM tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tak hanya mengandalkan aparat, Pemerintah Kabupaten Lembata juga mengajak masyarakat menjadi garda terdepan dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, pelangsiran menggunakan tangki modifikasi, maupun penjualan ilegal BBM di wilayahnya.


Laporan dapat disampaikan kepada Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lembata dengan menyertakan identitas pelapor, lokasi dan waktu kejadian, jenis BBM yang dilaporkan, serta bukti pendukung berupa foto, video, dokumen, atau informasi lain yang relevan.


Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran, sehingga hak masyarakat yang berhak menerima subsidi negara tetap terlindungi dari praktik penyalahgunaan.


Jurnalis ; Dhika Ahmad M

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com