Breaking News

Bisnis Kolong Pintu" di Jatinegara: Toko Kelontong Gembok Rapat, Obat Keras Tetap Mengalir Deras


Media krimsus polri news com 

​JAKARTA TIMUR – Sekilas, kios yang berdiri di sudut pemukiman padat Jatinegara ini tampak mati dan tak berpenghuni dengan pintu besi yang selalu terkunci rapat. Namun, jangan terkecoh. Di balik sunyinya kepungan dinding beton tersebut, ternyata ada denyut nadi bisnis haram pemutus masa depan generasi muda yang beroperasi mulus tanpa tersentuh hukum.


​Aktivitas gelap ini membongkar modus baru peredaran obat-obatan keras golongan Daftar G di kawasan Jl. Cipinang Jaya IIE, RT.12/RW.9, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Bukan lagi bertransaksi di gang gelap, para pelaku kini memanfaatkan celah sempit di bawah pintu besi. Ya, sebuah fenomena mencurigakan yang kini disebut warga sebagai "Bisnis Kolong Rolling Door".


​Saban sore menjelang malam hingga dini hari, pemandangan ganjil selalu tersaji. Puluhan pemuda silih berganti datang, berjongkok sejenak di depan pintu yang digembok, menyelipkan selembar uang ke kolong pintu, dan sedetik kemudian sepaket obat keras seperti Tramadol atau Hexymer meluncur keluar dari celah yang sama. Praktik kucing-kucingan yang rapi ini sengaja dirancang untuk mengelabui mata warga dan patroli petugas.


​Sayangnya, "kreativitas" kriminal ini justru subur di tengah pemukiman yang padat penduduk. Keberadaan sarang obat keras ilegal yang bebas melenggang ini mulai memicu alarm bahaya bagi warga sekitar. Mereka cemas, pembiaran ini akan menjadi bahan bakar utama yang menyulut aksi tawuran remaja, kriminalitas jalanan, hingga aksi pencurian di lingkungan mereka akibat efek kecanduan zat adiktif tersebut.


​"Kami heran, tokonya digembok tapi yang beli antre seperti beli sembako murah. Transaksinya lewat kolong bawah pintu. Ini jelas-jelas merusak lingkungan kami," bisik salah seorang warga yang dilingkupi ketakutan akan intimidasi.


​Kini, warga Cipinang Besar Selatan melempar bola panas ke meja kepolisian. Komitmen Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur diuji: apakah mereka akan tetap membiarkan "bisnis kolong pintu" ini terus meracuni pemuda setempat, atau segera turun tangan melakukan penggerebekan total demi menegakkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan? Warga butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji patroli formalitas.



penulis / barkah setiawan

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com