Breaking News

STPL 03 September 2024 "Tidur" 2 Tahun, Konfirmasi WA ke Kapolres Labuhan batu 24 Juli 2026 Diduga Tak Direspons*


Media krimsus polri news com/tv id 

_Elizaro Lase PUM http://Krimsuspolrinews.com: Keterbukaan Informasi Publik Wajib, Kapolres Jangan Bungkam!_


*Labuhan batu, 24 Juli 2026 | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Laporan Sdr. Sardi No. LP/B/1143/X/2024/SPKT/Polres Labuhan batu tertanggal 03 September 2024 diduga masih "tidur" tanpa kepastian SP2HP hingga hampir 2 tahun. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya tanggapan resmi dari pimpinan Polres saat dikonfirmasi media.


Berdasarkan STPL yang dikantongi http://Krimsuspolrinews.com, Sdr. Sardi NIK 1223021209570001 warga Kualuh Leidong telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHP di Jl. Pasar VII Dusun Sidomulyo, Air Hitam, Kualuh Leidong pada 10 Agustus 2024.


Upaya konfirmasi dilakukan Pimpinan Umum Media http://Krimsuspolrinews.com Bapak ElizaroLase melalui nomor WhatsApp resmi Bapak Kapolres Labuhan batu pada Kamis, 24 Juli 2026. Konfirmasi terkait perkembangan laporan Sdr. Sardi LP 03 September 2024 tersebut hingga berita ini naik diduga belum mendapat tanggapan dan penjelasan resmi dari Kapolres Labuhan batu.


Padahal sebagai institusi publik, Polres wajib menjalankan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak tahu perkembangan perkara yang sudah 2 tahun dilaporkan.


"STPL 03/09/2024 ada, laporan jelas Pasal 385 KUHP. Tapi 2 tahun SP2HP nggak jelas. Saya konfirmasi ke Kapolres via WA 24 Juli 2026 juga belum ada jawaban. Bagaimana rakyat mau percaya hukum kalau pimpinan bungkam?" ujar Sardi kecewa.


PUM http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase menyayangkan sikap tidak merespons konfirmasi media. 


"Ini bukan perkara kecil Pak Kapolres. STPL 03 September 2024 sudah 2 tahun. Konfirmasi WA 24 Juli 2026 untuk hak jawab publik juga belum direspons. Kami desak: 1. Kapolres Labuhan batu segera beri keterangan resmi 2. Gelar Perkara Khusus LP Sardi 3. Evaluasi SPKT + Sat Reskrim. Jangan biarkan STPL jadi arsip mati. Keterbukaan itu amanat UU KIP!" tegas ElizaroLase.


Dugaan Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHP mengancam pidana penjara. Hingga berita ini diturunkan, Polres Labuhan batu belum memberikan penjelasan resmi baik terkait perkembangan LP Sardi maupun konfirmasi WA 24 Juli 2026.


STPL 03 SEPT 2024 LAPORAN SARDI 2 TAHUN MANDER! Konfirmasi WA ke Kapolres Labuhan batu 24 Juli 2026 DIDUGA TAK DITANGGAPI.


Elizaro Lase PUM: Ini UU KIP Pak Kapolres! Keterbukaan informasi publik wajib. Gelar perkara LP Sardi sekarang! #2TahunMandek #STPL #Kapolres Bungkam #Labuhan batu

Pimpinan umum media krimsus polri news com meminta kepada " Divpropam polri @Humas_Polri @Polda Sumut. Agar laporan bapak Sardi  di buka kembali agar dapat di proses secara hukum yang berlaku di NKRI dan bapak  "Kapolres Labuhan batu diduga bungkam saat di konfirmasi pimpin umum media krimsus polri bapak ELIZARO LASE  24/07/2026"



Editor tim redaksi ":082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com