Media krimsus polri news com/tv.id
*ASAHAN, [Tangga 15-juni 2026] | Krimsus Polri – Kupas Tuntas TV* – SPBU AKR di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi kepada pihak perusahaan dan perkebunan. Praktik tersebut bertentangan dengan aturan Pertamina yang melarang BBM subsidi untuk kebutuhan usaha/korporasi.
Berdasarkan konfirmasi di lapangan, keterangan dari anak pompa SPBU AKR Pulau Rakyat menyebutkan bahwa pihak SPBU diduga berpesan agar pengisian BBM bersubsidi kepada pihak perusahaan/perkebunan tetap dilakukan.
Jika terbukti, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU AKR Pulau Rakyat dan Pertamina MOR I Sumbagut. Krimsus Polri - Kupas Tuntas TV meminta Aparat Penegak Hukum APH dan Pertamina segera turun memeriksa dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut.
_Foto: Ilustrasi SPBU/ Dokumentasi_
_Narahubung: Redaksi Krimsus Polri News_
No hp redaksi 082298437163



Social Header