Breaking News

SMAN 1 LAWE ALAS DISOROT: DUGAAN PUNGUTAN Rp50.000/BULAN DINILAI LANGGAR ATURAN PENDIDIKAN


Media krimsus polri news com 

Kutacane, 18 Juni 2026 – Praktik pemungutan dana di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Lawe Alas, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, memicu pertanyaan serius dan dugaan kuat pelanggaran aturan pendidikan. Sekolah menetapkan tarif yang disebut SPP sebesar Rp45.000 ditambah iuran OSIS Rp5.000 per bulan — total Rp50.000 — dan diberlakukan sebagai kewajiban mutlak. Wali murid dan siswa mengeluh adanya tekanan: tunggakan pembayaran dijadikan syarat boleh mengikuti ujian.

 

Informasi diperoleh media dari wali murid, siswa, serta perwakilan Krimsus Polri News Kaperwil Aceh, Sulmi Rahman. Salah satu orang tua mengungkapkan tekanan yang dirasakan anaknya:

“Setiap mau ujian, anak kami ditegur, diminta agar secepatnya dilunasi tunggakannya.”

Keterangan senada disampaikan siswa di lingkungan sekolah, yang menegaskan adanya kaitan langsung antara pelunasan uang bulanan dengan hak mengikuti ujian.

 

Terkait asal mula penetapan tarif, wali murid menjelaskan: saat awal masuk sekolah, Ketua Komite mengundang rapat pembahasan keuangan dengan beberapa pilihan nominal. Namun suasana tidak benar‑benar bebas:

“Mau tidak mau hasil rapat itu harus kami turuti, tak mungkin kami menjawab tidak setuju. Ada beberapa pilihan nominalnya, tapi saya sudah agak lupa angka pastinya.”

Fakta ini memperkuat dugaan apa yang disebut “kesepakatan rapat” tidak memenuhi syarat musyawarah sah, karena berlangsung di bawah tekanan tersirat.

 

Konfirmasi Terhambat, Kepala Sekolah Tak Merespons

 

Pada hari yang sama, 18 Juni 2026, tim media datang langsung ke lokasi. Saat bertemu guru bidang kesiswaan dan menanyakan  kejelasan soal SPP dan OSIS, pihak guru enggan memberi klarifikasi rinci. Ditanya keberadaan Kepala Sekolah, dijawab tidak hadir karena rapat di Kantor Dinas Pendidikan Cabang Aceh Tenggara.

 

Tim media juga sudah mengirim pesan WhatsApp dan melakukan panggilan telepon ke Kepala Sekolah, namun sama sekali tidak ada tanggapan. Permintaan konfirmasi tertulis pun belum dijawab hingga berita diturunkan.


DASAR HUKUM & DUGAAN PELANGGARAN

 

Praktik tersebut terbentur jelas dengan aturan nasional dan daerah:

 

✅ UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas — Pasal 6 (1): hak pendidikan layak; Pasal 12 (1): pelayanan tanpa diskriminasi; Pasal 56: larangan pungutan di luar ketentuan.

 

✅ Permendikbud No. 44 Tahun 2012 — Menegaskan sekolah negeri dilarang menarik biaya pendidikan yang bersifat mengikat/kewajiban; hanya boleh menerima sumbangan pendidikan yang tanpa paksaan.

 

✅ Permendikbud No. 75 Tahun 2017 — Mengatur tugas & fungsi komite sekolah: tidak boleh memungut dana dengan nominal tetap; segala bentuk penggalangan dana harus bersifat sukarela & dikelola transparan.

 

✅ Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 — Perubahan atas Permendikbud No. 75/2016: sumbangan tidak boleh jadi syarat ujian/pembelajaran; kewajiban nominal tetap dilarang tanpa musyawarah wali murid yang bebas tekanan.

 

✅ Permendikbud No. 39 Tahun 2008 — Iuran OSIS boleh dikumpulkan namun TIDAK WAJIB, bukan syarat ujian/masuk kelas, dikelola di bawah pengawasan.

 

✅ Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Aceh No. 17C Tahun 2025 — Melarang tegas pemungutan berkedok “SPP” atau tarif tetap di sekolah negeri; biaya operasional sudah ditanggung Dana BOS & APBD.

  

Para wali murid dan siswa tidak menolak dukungan sukarela demi kemajuan sekolah. Namun mereka menuntut: penerapan aturan yang benar, penghapusan sifat wajib nominal tetap, serta transparansi penuh penggunaan dana. Jika terbukti ada unsur paksaan & kaitan pembayaran dengan hak belajar, praktik ini masuk kategori Pungutan Liar (Pungli) yang dilarang tegas pemerintah.tagaanya

 

 (Sulmi Rahman)

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com