Breaking News

PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELizaro LASE: BONGKAR MAFIA HUTAN LINDUNG SUNGAI BUNTAL LABURA, JANGAN PANDANG BULU!* _Sesuai Amanat Presiden: Tindak Tegas Perampasan Hutan Lindung,


Media krimsus polri news com &media krimsus news tv .id 

*Labuhan batu UTARA, [26-06 2026] | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Pimpinan Umum Media http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase meminta kepada pihak berwenang untuk membongkar tuntas oknum yang terlibat dari dugaan perampasan kawasan Hutan Lindung Sungai Buntal, Kabupaten Labuhan batu Utara.


"Jangan pandang bulu. Sesuai amanat Bapak Presiden RI: tindak tegas mafia tanah, apalagi ini perampasan Hutan Lindung. Sungai Buntal itu benteng ekologis Labura. Kalau hutan dirampas, rakyat yang kena banjir," tegas Elizaro  Lase, Jumat tanggal 26 juli 2026].


*Dugaan Perampasan Terstruktur*  

Berdasarkan data awal yang dihimpun tim investigasi, diduga ada aktivitas pembukaan lahan secara masif di dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Buntal. Diduga ada oknum yang mengkoordinir perambahan tersebut untuk dialihfungsikan menjadi kebun.


Elizaro Lase mendesak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polda Sumut, dan KPH Wilayah II Labuhan batu segera bentuk tim gabungan.


"Ini bukan garapan rakyat kecil 2 hektar. Dugaan kita ini terstruktur. Bongkar sampai ke aktor intelektualnya. Police line, segel alat berat, tangkap semua yang terlibat. UU 18/2013 jelas: 15 tahun penjara + denda Rp10 Miliar," tambah PUM http://Krimsuspolrinews.com.


*Dasar Hukum Penindakan:*

1. *UU No. 18 Tahun 2013 Pasal 12*: Larangan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.

2. *UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3*: Larangan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

3. *Amanat Presiden RI*: Berantas mafia tanah dan perusak hutan tanpa pandang bulu.

4. *Sanksi*: Pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp1,5 M - Rp10 Miliar.


http://Krimsuspolrinews.com akan mengawal kasus dugaan perampasan Hutan Lindung Sungai Buntal ini hingga tuntas dan melaporkan perkembangan ke Kementerian LHK RI.


*--- JANGAN PANDANG BULU, HUTAN LINDUNG HARGA MATI ---*  

_Tembusan: 1. Menteri LHK RI 2. Dirjen Gakkum KLHK 3. Kapolda Sumut 4. Gubernur Sumut 5. Bupati Labura_  

_PUM: Elizaro Lase | http://Krimsuspolrinews.com

"BONGKAR MAFIA HUTAN LINDUNG SUNGAI BUNTAL LABURA! JANGAN PANDANG BULU!"


Sesuai amanat Presiden: Tindak tegas perampasan hutan lindung! 

Gakkum KLHK + Polda Sumut wajib turun. UU 18/2013: 15 TAHUN PENJARA + DENDA Rp10 M!


Hutan dirampas = Rakyat kena banjir. 

#Mafia hutan #Sungai buntal #Labura #Gak kum KLHK #Amanat presiden #Krimsus polri news


@kementerian @gakkum_klhk @polda sumut @bapak presiden Prabowo Subianto 

Editor team redaksi :082298437164

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com