11-06-2026/ Bone, Sulawesi Selatan. LSM MERDEKA ( Lembaga Swadaya Masyarakat) berharap kepolisian dan pemerintah dalam hal dinas perdagangan menghentikan praktik penjualan solar subsidi diatas HET dengan alasan uang pompa yang dilakukan oleh SPBU karella,
Memang untuk pengisian Tanki mobil tidak dikenakan namun untuk pengisian melalui jirigen yang dibeli untuk kepentingan pertanian dan perikanan atau kelautan.
Itu ada yang namanya uang pompa yang artinya bahwa SPBU tersebut menjual solar subsidi diatas HET kalau perlu agar ini menjadi efek jera tankap pemiliknya dan proses karna saya yakin masih ada praktik-praktik yang lebih yang di lakukan.
Sanksinya jelas bagi pelaku yang memperdagangkan solar subsidi diluar HET terancam sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar.
Saya tidak ada urusan siapa pembelinya namun saya ketahui pembeli tidak mungkin di layani kalau tidak memiliki surat rekomendasi untuk dapat dilayani menggunakan jirigen ada uang pompa sebesar Rp 10ribuh sampai dengan Rp 15ribu.
" Nah dengan adanya berarti si pembeli membeli di SPBU karella melampaui harga HET yang di mana harga solar Rp 6.800 jadi perjerigen 30 liter harga HETnya Rp 204.000 di tambah biaya pompa Rp 10ribuh berarti Rp 214.000 hampir sama dengan pupuk subsidi yang modusnya pengantaran" (ujar kata ketua LSM MERDEKA).
Penulis. Akbar




Social Header