Breaking News

Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencurian melalui Aplikasi mobile Banking oleh unit reskrim polsek Nunukan polres nunukan.



Media krimsus polri news com/tv.id 

I. DASAR

1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/VI/2026/SPKT/POLSEK NUNUKAN/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA tanggal 10 Juni 2026.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


II. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN

Kejadiannya  pertama hari tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 di sebuah gudang milik korban yang beralamat di Jl. Ujang Dewa, RT.01 Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.


III. IDENTITAS KORBAN

Nama : G Umur 58 Tahun, lahir di Balikpapan (Kaltim), tanggal 01 November 1967, Jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, kewarganegaran Indonesia 

Pekerjaan Perdagangan, Pendidikan terakhir SMA Tamat, Alamat Jl. Tanjung RT.002 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara. 


IV. IDENTITAS TERSANGKA

Nama : AR

 Umur 23 Tahun, lahir di Malaysia, tanggal 27 Desember 2002, Jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, kewarganegaran Indonesia Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir SMP Kelas III (Tiga) tamat, Alamat Jl. Antasari Rt. 004 Desa Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara. 


V. KRONOLOGIS KEJADIAN

Tersangka AR merupakan karyawan korban dan telah bekerja dengan korban kurang lebih 3 tahun lamanya .

Selama bekerja korban sering menyuruh pelaku mengangkat Hp korban dan menyebutkan kode atau pasword Hp, kemudian pelaku sering memperhatikan atau melihat saat korban melakukan transaksi menggunakan aplikasi Mobile Banking pada telepon genggam milik korban sehingga  tersangka  mengetahui dan memghafal PIN Mobile Banking yang digunakan korban.


Setelah mengetahui PIN Mobile Banking korban, tersangka memanfaatkan kesempatan ketika korban meninggalkan telepon genggamnya di dalam kendaraan yang terparkir di area gudang.


Selanjutnya tersangka mengambil telepon genggam milik korban dan membuka aplikasi Mobile Banking menggunakan PIN yang telah dihafalnya, kemudian melakukan transaksi tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan korban.


Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sejak tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan tanggal 09 Juni 2026 dengan rincian sebagai berikut :

1. Tanggal 29 Mei 2026 mentransfer uang sebesar Rp100.000,- ke akun  milik tersangka.

2. Tanggal 30 Mei 2026 mentransfer uang sebesar Rp200.000,- ke akun milik tersangka.

3. Tanggal 01 Juni 2026 mentransfer uang sebesar Rp200.000,- ke akun milik tersangka.

4. Tanggal 06 Juni 2026 menggunakan fasilitas QRIS Mobile Banking korban untuk bermain judi online sebesar Rp400.000,-.

5. Tanggal 07 Juni 2026 menggunakan fasilitas QRIS Mobile Banking korban untuk bermain judi online sebesar Rp1.200.000,-.

6. Tanggal 08 Juni 2026 mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,- ke akun milik tersangka.

7. Tanggal 09 Juni 2026 mentransfer uang sebesar Rp12.000.000,- ke rekening  atas nama N yang merupakan sepupu tersangka.


Total dana yang berhasil diambil tersangka dari rekening korban sebesar Rp15.100.000,- (lima belas juta seratus ribu rupiah).


Pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 Wita korban melakukan pengecekan saldo rekening melalui aplikasi Mobile Banking dan mendapati adanya sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukan maupun diketahui oleh korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perbuatannya secara berulangkali karena motif ekonomi Selain itu, uang hasil kejahatan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bermain judi online.



IX. BARANG BUKTI

1. 1 (satu) Unit HP milik korban.

2. Dokumen mutasi rekening korban.

3. 1 (satu) Unit HP milik tersangka. 

4. Bukti transfer ke akun  milik tersangka.

5. Bukti transaksi QRIS ke situs judi online.

6. Bukti transfer ke rekening atas nama N

7. Uang tunai hasil kejahatan yang berhasil diamankan sebesar Rp 11.550.000, (Sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). 


HASIL KEJAHATAN

Total dana yang diambil tersangka sebesar Rp15.100.000,- dengan rincian:

1. Digunakan bermain judi online sebesar Rp1.600.000,-.

2. Digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari sebesar Rp1.950.000,-.

3. Berhasil diamankan sebagai barang bukti sebesar Rp11.550.000,-.


XI. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :

Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com