Lembata – Krimsus Polri
Penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret dua remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Lembata terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, muncul pertanyaan mengenai tidak tercantumnya nama seorang pengusaha hiburan malam yang dikenal dengan nama Opos dalam rilis resmi kepolisian, meskipun namanya disebut dalam pengakuan salah satu remaja yang diamankan.
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lembata pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 15.40 WITA di kawasan Pelabuhan Nelayan Waijaran, Kecamatan Nubatukan. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua remaja perempuan berinisial L dan R yang sama-sama masih berusia 16 tahun.
Berdasarkan siaran pers resmi yang diterima wartawan media ini, Kamis (11/6/26) polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip kecil berisi ganja dengan berat bruto sekitar 5,35 gram, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.589.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik meningkatkan status L dari terduga menjadi tersangka. Sementara terhadap R, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Dari dua terduga yang diamankan, sementara satu orang dengan inisial L telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Lembata, AKP Yohny Friser Makandolu, Kamis (11/6/2026).
Namun, di balik perkembangan tersebut, perhatian publik justru tertuju pada pengakuan Arni (16), salah satu remaja yang turut diamankan dalam operasi itu.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Arni mengaku dirinya bersama Ayu dijemput oleh Opos dan istrinya sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
“Saya tidak tahu apa-apa. Kami kaget ketika tiba-tiba dikepung polisi di pelabuhan,” kata Arni.
Ia mengaku dijemput dari Larantuka menuju Lembata oleh Opos bersama istrinya. Menurut Arni, saat perjalanan berlangsung dirinya berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.
“Saya dijemput Opos bersama istrinya dari Larantuka ke Lewoleba. Saat itu saya dalam keadaan mabuk karena minum Komix. Karena itu saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya kepada wartawan media ini , Kamis (11/6/26)
Arni juga mengaku baru mengetahui keberadaan barang yang kini dijadikan barang bukti setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut pengakuannya, barang tersebut ditemukan tersimpan dalam lipatan kain tisu.
Secara hukum, keterangan Arni masih merupakan pengakuan sepihak yang harus diuji dan diverifikasi melalui mekanisme penyidikan. Dalam sistem peradilan pidana, suatu keterangan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang sempurna sebelum didukung alat bukti lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, munculnya nama Opos dalam pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Terlebih, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Opos bersama istrinya diketahui sempat menghadap penyidik Satresnarkoba Polres Lembata pada Senin, 8 Juni 2026, atau pada hari yang sama dengan pelaksanaan operasi penangkapan.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah tidak tercantumnya nama Opos maupun istrinya dalam rilis resmi kepolisian yang disampaikan kepada media. Padahal, dalam dinamika penanganan perkara pidana, setiap pihak yang diperiksa biasanya memiliki status hukum yang jelas, baik sebagai saksi, terlapor, terduga, maupun pihak lain yang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasi Humas Polres Lembata, AKP Yohny Friser Makandolu menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik sepenuhnya mengacu pada data resmi yang diterima dari penyidik.
“Saya hanya menerima informasi seperti yang ada dalam press release,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai status hukum Opos dan istrinya dalam perkara yang sedang ditangani. Apakah keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi, pernah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, atau tidak memiliki keterkaitan hukum dengan barang bukti yang ditemukan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari penyidik.
Selain dugaan tindak pidana narkotika, perhatian masyarakat juga mengarah pada isu perlindungan anak. Sebab, kedua remaja yang diamankan masih berusia 16 tahun. Jika nantinya ditemukan adanya unsur eksploitasi atau praktik mempekerjakan anak di bawah umur dalam lingkungan usaha tertentu, maka perkara tersebut berpotensi membuka dimensi hukum lain di luar tindak pidana narkotika.
Sementara itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Sebab yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya pengungkapan jaringan peredaran narkotika, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan anak, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Jurnalis: Dhika Ahmad M :



Social Header