Lembata – Krimsus Polri
Gelombang tuduhan yang beredar di media sosial akhirnya berujung pada langkah hukum. Kepala Puskesmas Lewoleba, dr. Alma Carvalo, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata, Senin (15/6/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial yang menuding dirinya dan Puskesmas Lewoleba terlibat dalam praktik aborsi serta penyalahgunaan keuangan. Selain itu, pihak puskesmas juga mengaku menerima pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
Bagi dr. Alma, tuduhan yang beredar bukan sekadar serangan terhadap dirinya secara pribadi, melainkan juga menyasar kredibilitas institusi pelayanan kesehatan yang selama ini hadir melayani masyarakat.
"Kami merasa nama baik kami telah dicemarkan. Jika dibiarkan, seolah-olah kami membenarkan semua tuduhan itu. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar semuanya terang dan jelas," ujarnya kepada wartawan media ini, Senin ( 15/6/2026).
Ia mengaku prihatin karena polemik yang berkembang telah memengaruhi kondisi psikologis para pegawai Puskesmas Lewoleba. Tenaga kesehatan yang seharusnya fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata dia, justru harus menghadapi tekanan akibat informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Dr. Alma juga menduga terdapat keterkaitan antara pihak yang mengirimkan ancaman dan akun media sosial yang menyebarkan tuduhan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
"Tugas kami adalah melaporkan. Soal siapa yang bertanggung jawab, biarlah kepolisian yang mengusut dan membuktikannya," katanya.
Dengan tegas, dr. Alma membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa Puskesmas Lewoleba tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis aborsi sebagaimana yang dituduhkan.
"Berdasarkan data dan dokumen medis yang kami miliki, semua tuduhan itu tidak benar. Kami bekerja sesuai aturan dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku," tegasnya.
Terkait isu penyalahgunaan dana, ia menjelaskan bahwa Puskesmas Lewoleba telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya penyimpangan maupun temuan terkait pengelolaan keuangan.
"Kami sudah diperiksa dan tidak ada temuan sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan secara objektif dan berdasarkan fakta," ujarnya.
Kini, dr. Alma berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang dinilai merugikan tersebut.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, kebenaran tidak dibangun dari prasangka, melainkan dibuktikan melalui fakta dan proses hukum yang adil.
Sementara itu, Redaksi Krimsus Polri berharap Kepolisian Resor Lembata dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum yang objektif dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana pencarian keadilan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang beredar di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak, martabat, dan nama baik seseorang maupun institusi.
Jurnalis: Dhika Ahmad M



Social Header