Lembata – Krimsus Polri
Status administrasi kepegawaian Paulus Bala, mantan Kepala Desa Alap Atadei, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, menjadi sorotan publik setelah dirinya dinyatakan lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.
Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa, tetapi juga pada status administrasi yang digunakan hingga yang bersangkutan dapat mengikuti dan dinyatakan lulus dalam program profesi guru tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal Polisi, Paulus Bala diketahui mengabdi sebagai tenaga pendidik di SDK Molandoro sejak sekitar tahun 2006. Pada tahun 2022, ia maju dalam Pemilihan Kepala Desa Alap Atadei dan terpilih sebagai kepala desa.
Saat dikonfirmasi wartawan Media Krimsus Polri pada Kamis (4/6/2026) malam, Paulus Bala mengakui dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Alap Atadei sejak April 2026.
"Sudah mengundurkan diri sejak bulan April," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala SDK Molandoro, Thomas Bulet, membenarkan bahwa Paulus Bala merupakan tenaga pendidik yang telah tercatat dalam sistem pendidikan sejak tahun 2006. Menurutnya, Paulus Bala maju sebagai calon kepala desa pada tahun 2022, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari sekolah. Namun, data yang sebelumnya telah masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih tetap tercatat.
"Beliau punya nama di Dapodik itu sudah sejak tahun 2006. Setelah maju calon kepala desa, yang bersangkutan mengundurkan diri dari sekolah. Tetapi data yang sudah ada sebelumnya masih tercatat dalam sistem," Jelas Thomas Bulet Ketika dikonfirmasi Wartawan media ini, Kamis (4/6/26) malam
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru. Sebab menurut Thomas Bulet, saat mengikuti seleksi PPG tahun 2025, Paulus Bala masih berstatus aktif sebagai Kepala Desa Alap Atadei. Meski demikian, namanya tetap terdaftar sebagai peserta PPG hingga akhirnya dinyatakan lulus.
Fakta tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan sehingga Paulus Bala dapat memenuhi syarat sebagai peserta PPG, sementara di sisi lain terdapat pengakuan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari sekolah sejak tahun 2022.
Mencuak Sorotan masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa peserta PPG Guru Tertentu harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar, dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Jika Paulus Bala telah mengundurkan diri dari sekolah sejak tahun 2022 karena maju sebagai calon kepala desa, lalu dalam kapasitas apa yang bersangkutan memenuhi syarat mengikuti PPG pada tahun 2025 ketika masih menjabat aktif sebagai kepala desa?
Publik juga mempertanyakan apakah status yang digunakan dalam proses seleksi PPG merujuk pada data administrasi yang masih tersimpan dalam sistem Dapodik atau terdapat dasar penugasan lain yang membuat yang bersangkutan tetap memenuhi persyaratan sebagai peserta program tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan kondisi tersebut. Menurutnya, banyak guru harus menunggu bertahun-tahun dan tetap aktif menjalankan tugas mengajar untuk memperoleh kesempatan mengikuti PPG.
"Guru-guru lain berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan mengikuti PPG. Kalau memang yang bersangkutan sudah tidak aktif mengajar sejak menjadi kepala desa tetapi masih bisa mengikuti PPG, tentu masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses administrasi dan verifikasinya," ujarnya.
Ia juga menyoroti pengelolaan data Dapodik yang menjadi dasar berbagai program pendidikan nasional. Menurutnya, apabila seorang guru telah mengundurkan diri dari sekolah, maka data administrasinya seharusnya disesuaikan dengan kondisi riil agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menilai apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian data administrasi dalam proses tersebut, maka bukan hanya individu yang bersangkutan yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pelaporan data pendidikan.
Menurutnya, berbagai konsekuensi administratif dapat muncul apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap tata kelola data pendidikan. Konsekuensi tersebut dapat berupa evaluasi terhadap pengelolaan Dapodik, pemeriksaan administrasi sekolah, hingga langkah-langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kembali ia menilai bahwa validitas data pendidikan merupakan salah satu indikator penting dalam tata kelola lembaga pendidikan. Oleh karena itu, apabila ditemukan pelanggaran serius yang berdampak pada integritas data, bukan tidak mungkin akan dilakukan evaluasi terhadap lembaga pendidikan yang bersangkutan, termasuk aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.
"Kalau memang nanti terbukti ada kesalahan administrasi, tentu harus ada evaluasi dan penegakan aturan. Tetapi jika semua proses sudah sesuai ketentuan, pemerintah juga wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi," kata warga tersebut.
Kasus Paulus Bala kini tidak lagi sekadar berkaitan dengan kelulusan seorang peserta Pendidikan Profesi Guru. Persoalan ini telah berkembang menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek validitas data pendidikan, integritas sistem Dapodik, serta efektivitas mekanisme verifikasi administrasi yang dilakukan pemerintah sebelum menetapkan seseorang sebagai peserta PPG.
Fakta bahwa Paulus Bala mengaku telah mengundurkan diri dari sekolah saat maju sebagai calon kepala desa pada tahun 2022, namun tetap tercatat dalam sistem pendidikan hingga mengikuti seleksi PPG pada tahun 2025 ketika masih menjabat aktif sebagai kepala desa, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Publik berhak mengetahui apakah status administrasi yang digunakan dalam proses tersebut telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pendidikan Profesi Guru. Klarifikasi juga penting untuk memastikan bahwa tidak terdapat kekeliruan dalam pengelolaan data maupun proses verifikasi peserta program yang dibiayai negara.
Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi, maka pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, maka evaluasi dan penegakan aturan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses pendataan dan verifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, pengelola Dapodik, maupun penyelenggara PPG terkait status administrasi Paulus Bala saat mengikuti seleksi PPG tahun 2025.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional, transparansi dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Kini publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan mendasar: apakah seluruh persyaratan administrasi yang menjadi dasar keikutsertaan Paulus Bala dalam Program Pendidikan Profesi Guru telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, atau terdapat aspek administrasi yang perlu dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah?
Jurnalis: Dhika Ahmad M



Social Header