Breaking News

Laporan Bapak Sardi di Polres Labuhan batu Diduga "Mandek" 2 Tahun, Kasus penerobosan tanah dan dugaan Pengancaman dengan Senjata Api Belum Ada Kepastian Hukum*


Media krimsus polres news com /tv .id 

*Labuhan batu, [3 September 2024] | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Laporan pengaduan Bapak Sardi di Polres Labuhan batu yang telah berjalan lebih kurang 2 tahun diduga belum menunjukkan kepastian proses hukum. Kasus yang dilaporkan terkait dugaan  penerobosan tanah  di duga milik Sardi dan dugaan  tindak pidana pengancaman dengan menodongkan senjata api ke kepala Sardi 


Berdasarkan informasi yang dihimpun http://Krimsuspolrinews.com dari pelapor, Sdr. Sardi telah melaporkan peristiwa penerobosan tanah di duga milik Sardi dan dugaan  pengancaman yang dilakukan oleh terlapor berinisial( K.  Ambarita )Dalam laporan tersebut, Sardi mengaku mengalami peristiwa penodongan senjata api di kepala yang diduga dilakukan terlapor K. Ambarita 


Lebih kurang 2 tahun sejak laporan dilayangkan, pelapor mengaku belum menerima kepastian terkait perkembangan proses hukum. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan harapan dari pelapor agar kasusnya segera mendapat kepastian hukum sesuai KUHAP.


"Tujuan saya melapor kan cari keadilan Pak. Sudah 2 tahun, tapi belum ada kejelasan.dari pihak polres labuhan batu  Saya yang ditodong senjata api ke kepala, sampai sekarang kasusnya menggantung. Mohon Bapak Kapolres Labuhan batu bantu evaluasi," ujar Sardi.


Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com & Krimsus News TV ID Bapak Elizaro Lase meminta Kapolres Labuhan batu melalui Sat Reskrim untuk segera mengevaluasi berkas perkara laporan Sdr. Sardi.


"Prinsip hukum: keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Sudah 2 tahun, publik berhak tahu SP2HP nya sampai mana. Kalau ada bukti dugaan penodongan senpi, itu serius. Gelar perkara khusus, panggil ahli, kejar kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kecil hilang kepercayaan pada hukum," tegas Elizaro Lase.


Dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata api dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan/penggunaan senjata api tanpa izin.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Humas Polres Labuhan batu dan Sat Reskrim terkait SP2HP laporan Sdr. Sardi masih berlangsung untuk hak jawab.



2 Tahun Laporan Sdr. Sardi di Polres Labuhan batu Diduga penerobosan tanah di duga milik Sardi  Mandek. Kasus dugaan pengancaman + penodongan senjata api ke kepala belum ada kepastian hukum.


Elizaro Lase P UM http://Krimsuspolrinews.com desak Kapolres Labuhan batu evaluasi berkas + gelar perkara khusus. Keadilan jangan ditunda #Polres Labuhan batu #Keadilan #Laporan mandek

Berita ini di kutip sesuai keterangan pelaporan dan sekalian Narasumber 

Berita  Sardi )


Redaksi media krimsus news 

No WhatsApp :082298437163 


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com