Media krimsus polri news com/*media tv.id
Simalungun | ......– Komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran gelap narkotika bukan sekadar slogan. Melalui Operasi Antik Toba 2026 yang digelar selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, jajaran Satreskoba Polres Simalungun berhasil mencetak capaian spektakuler dengan mengungkap 32 kasus narkotika dan meringkus 53 tersangka.
Capaian tersebut bahkan disebut sebagai hasil pengungkapan terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan Operasi Antik Toba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Keberhasilan itu dipaparkan secara resmi dalam kegiatan Press Release yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No.110 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, SH, MH mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SIK, SH, MM, didampingi jajaran Satreskoba dan dihadiri sejumlah insan pers.
Dalam keterangannya, KOMPOL Imam Alriyuddin mengungkapkan bahwa selama operasi berlangsung, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa sabu seberat 535,51 gram, ganja 389,56 gram, dan 31,5 butir ekstasi.
Sebagian besar barang bukti tersebut telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumatera Utara untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut.
Wilayah Kecamatan Bandar, Dolok Batu Nanggar, Siantar dan Bosar Maligas tercatat sebagai daerah dengan angka pengungkapan kasus tertinggi selama pelaksanaan operasi.
“Target operasi yang telah ditetapkan berhasil kami lampaui dan menjadi pencapaian tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Wakapolres.
Ia juga menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak mungkin dilakukan aparat semata tanpa dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui layanan 110 atau langsung ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, SH mengungkapkan bahwa hasil operasi kali ini jauh melampaui target yang diberikan kepada pihaknya.
“Target pengungkapan yang diberikan sebanyak tujuh kasus. Namun kami berhasil mengungkap 32 kasus. Ini merupakan capaian terbaik selama pelaksanaan Operasi Antik Toba di Polres Simalungun,” ungkap AKP Carles.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sejumlah pengungkapan besar yang menjadi perhatian publik. Salah satunya penggerebekan dan pembakaran sarang narkoba di wilayah Tanah Jawa yang berujung pada penangkapan lima tersangka serta penyitaan 99,74 gram sabu di kawasan Kampung Korem.
Tak hanya itu, Satres narkoba Polres Simalungun juga berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi yang diduga beroperasi dari Aceh hingga Medan. Dari pengungkapan tersebut, empat tersangka termasuk seorang bandar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 245 gram.
Dalam operasi yang sama, tim gabungan turut menggerebek dua lokasi hiburan malam secara serentak. Hasil pemeriksaan menunjukkan dua perempuan dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas.
AKP Carles menegaskan, berakhirnya Operasi Antik Toba 2026 bukan berarti berakhir pula perang terhadap narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika. Tanpa operasi sekalipun, pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Selain langkah represif, Polres Simalungun juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberikan penyuluhan dan edukasi ke sekolah-sekolah.
Di kesempatan terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada negosiasi terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus memberantas narkoba,” tegas Kapolres.
Pernyataan tersebut turut dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu siang. Menurutnya, keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba serta mewujudkan institusi Polri yang profesional, berintegritas, humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.(.....)



Social Header