Media krimsus polri news com dan media krimsus news tv.id
*KISARAN, ASAHAN, [Tanggal 30-06 2026] | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran menggelar rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2026 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dalam reka ulang adegan yang digelar di TKP tersebut, penyidik menghadirkan korban dan saksi untuk memperagakan rangkaian peristiwa dari awal kejadian hingga terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan para pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun http://Krimsuspolrinews.com di lokasi, pelaku diduga berjumlah empat orang. Dua pelaku berinisial WH. Marpaung dan U. Ginting. Sementara dua pelaku lainnya belum diketahui identitasnya dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Terkait kedua pelaku yang belum tau indentitas nya
Korban dalam kasus ini berinisial J. Siahaan. Dalam pra-rekonstruksi, diperagakan beberapa adegan mulai dari awal pertemuan antara korban dengan para pelaku, terjadinya cekcok, hingga aksi dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Kapolsek Kota Kisaran melalui Kanit Reskrim yang memimpin jalannya rekonstruksi menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk membuat terang tindak pidana dan mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka.
"Dugaan pengeroyokan Pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun 6 bulan. Jika korban luka berat bisa 7 tahun. Kami masih buru 2 pelaku lain. Rekonstruksi ini untuk lengkapi berkas perkara agar segera P21," ujar Kanit Reskrim di lokasi.
*Pasal yang Disangkakan:*
*Pasal 170 Ayat 1 KUHP*: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Bapak Elizaro Lase mengapresiasi gerak cepat Polsek Kota Kisaran.
"Kami minta para pelaku segera ditangkap. Untuk berjalan proses hukum dan yang terduga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum Proses hukum harus tuntas. Jangan ada yang kebal hukum," tegas Elizaro Lase.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami motif dari dugaan pengeroyokan tersebut. Dua pelaku WH. Marpaung dan U. Ginting saat ini ditahan di Polsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut.
Pimpinan umum media krimsus polri news com media krimsus news tv.id
Bapak Eliz lase (082298437163)



Social Header